DPR Amerika Serikat pada Selasa (15/10) meloloskan empat RUU yang mengambil garis keras terhadap China. Tiga di antaranya terkait dengan protes prodemokrasi di Hong Kong, sementara sisanya memuji Kanada menyangkut ekstradisi seorang eksekutif Huawei Meng Wanzhou.
Meng Wanzhou ditangkap di Kanada pada Desember 2018. Di AS, dia didakwa menipu dan menyesatkan HSBC Holdings Plc tentang bisnis Huawei di Iran, yang tengah berada di bawah sanksi AS. Meng Wanzhou menegaskan bahwa dia tidak bersalah dan akan berjuang agar tidak diekstradisi ke AS.
AS juga menuduh Huawei mencuri kekayaan intelektualnya. Banyak anggota Kongres dari Partai Republik dan Demokrat memandang raksasa telekomunikasi China itu sebagai ancaman keamanan.
Seluruh RUU tersebut lolos dengan suara bulat, menunjukkan bahwa DPR AS mengambil sikap agresif terhadap China dan memberi dukungan bagi Hong Kong menyusul demonstrasi yang telah berlangsung sejak Juni.
Kabar ini datang ketika Gedung Putih terlibat dalam perundingan yang rumit dengan China untuk menyelesaikan perang dagang.
Salah satu RUU yang lolos, Hong Kong Human Rights and Democracy Act, akan mengharuskan Menteri Luar Negeri AS membuat pernyataan resmi setiap tahunnya bahwa Hong Kong mempertahankan otonominya agar tetap menerima perlakuan khusus yang memungkinkannya menjadi pusat keuangan utama.
AS juga akan melarang ekspor komersial barang-barang militer dan pengendalian massa yang dapat digunakan polisi Hong Kong untuk menghadapi para demonstran.
Kementerian Luar Negeri China menuduh para pembuat UU AS berniat jahat, yaitu untuk merusak stabilitas Hong Kong. Mereka memperingatkan bahwa hubungan bilateral terancam rusak jika RUU tersebut disahkan.
"China harus mengambil langkah-langkah efektif untuk secara tegas melindungi kedaulatan, keamanan dan kepentingan pembangunannya," kata jubir Kemlu China Geng Shuang.
Senat belum menjadwalkan pemungutan suara pada RUU tersebut.
Dalam RUU yang diloloskan DPR tersebut juga terdapat resolusi tidak mengikat yang mengakui relasi Hong Kong dengan AS, mengutuk campur tangan China dalam urusan kota itu dan mendukung hak warga kota untuk melakukan protes.
Pemerintah Hong Kong menyatakan penyesalannya atas diloloskannya RUU tersebut dan menegaskan kembali bahwa badan legislatif asing tidak boleh mencampuri urusan internal kota itu.