Islamis Hamas yang berkuasa di Gaza mengeksekusi lima warga Palestina hari ini (4/9). Kementerian Dalam Negeri setempat mengatakan, dua di antara warga Palestina itu dieksekusi atas tuduhan spionase untuk Israel yang berasal dari 2015 dan 2009.
Dikutip dari Reuters, Minggu (4/9), eksekusi dilakukan pada waktu subuh dengan cara digantung atau regu tembak yang pertama di wilayah Palestina sejak 2017. Padahal, kasus hukuman mati yang dilakukan di Gaza telah menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.
Kementerian sendiri tak membeberkan nama-nama mereka yang dieksekusi itu.
"Tiga telah dihukum karena pembunuhan. Dua mata-mata yang dihukum, berusia 44 dan 54 tahun, telah memberikan informasi kepada Israel yang menyebabkan pembunuhan warga Palestina," kata pihak kementerian.
Kantor Perdana Menteri Israel yang mengawasi badan intelijen negara itu, menolak berkomentar.
"Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri," kata pernyataan itu.
Kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional telah mengutuk hukuman mati dan mendesak Hamas dan Otoritas Palestina yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat kedudukan Israel, untuk mengakhiri praktik tersebut. Hukum Palestina mengatakan, Presiden Mahmoud Abbas memiliki keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan. Kendati demikian, dia tidak memiliki aturan yang efektif di Gaza.
Sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas pada 2007, pengadilannya telah menjatuhkan hukuman mati kepada puluhan warga Palestina. Menurut kelompok hak asasi manusia, sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang.