close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Dunia
Jumat, 06 November 2020 12:24

Hakim di Georgia dan Michigan tolak gugatan tim kampanye Trump

Dalam kasus Georgia, tim kampanye menuduh 53 surat suara yang datang terlambat dicampur dengan surat suara tepat waktu.
swipe

Hakim negara bagian Georgia dan Michigan menolak gugatan hukum yang diajukan tim kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (5/11) waktu setempat.

Dalam kasus Georgia, tim kampanye menuduh 53 surat suara yang datang terlambat dicampur dengan surat suara tepat waktu. Di Michigan, mereka berusaha untuk menghentikan penghitungan suara dan mendapatkan akses yang lebih besar ke proses tabulasi.

Hakim Agung di Georgia, James Bass, mengatakan tidak ada bukti bahwa surat suara yang dipermasalahkan tidak sah.

Dalam kasus Michigan, Hakim Cynthia Stephens mengatakan bahwa dia tidak memiliki dasar untuk menemukan bahwa ada kemungkinan sukses yang substantial berdasarkan manfaatnya.

Sekutu Trump menuduh bahwa telah terjadi penyimpangan pemungutan suara di Clark County yang padat di Nevada, yang mencakup Las Vegas.

Namun seorang juru bicara tim kampanye Trump tidak menanggapi permintaan komentar tentang putusan Michigan dan Georgia.

Sementara itu, suara masih dihitung di ketiga negara bagian, di antara segelintir negara bagian yang bisa menentukan kepresidenan. Penantang Demokrat Joe Biden unggul tipis di Nevada, Trump unggul tipis di Georgia, dan Biden diproyeksikan menang di Michigan.

Pada konferensi pers di Las Vegas pada Kamis (5/11), mantan Jaksa Agung Nevada Adam Laxalt dan pengganti tim kampanye Trump lainnya, termasuk mantan pejabat pemerintahan Richard Grenell, tidak memberikan bukti untuk mendukung tuduhan penyimpangan mereka dan tidak menjawab pertanyaan dari wartawan.

"Kami yakin ada pemilih mati yang telah dihitung. Kami juga yakin bahwa ada ribuan orang yang suaranya telah dihitung telah pindah dari Clark County selama pandemi," kata Laxalt.

Dia mengatakan gugatan akan diajukan ke pengadilan federal untuk meminta hakim menghentikan penghitungan suara yang tidak pantas.

Joe Gloria, seorang pejabat pemilihan di Clark County, mengatakan kepada wartawan bahwa tidak ada bukti pemungutan suara yang tidak benar sedang diproses.

Penasihat senior kampanye Biden, Bob Bauer, menyebut berbagai tuntutan hukum Trump sebagai gangguan tidak berguna dan mengatakan strategi itu dirancang untuk merusak integritas proses pemilihan.

"Ini adalah bagian dari kampanye misinformasi yang lebih luas yang melibatkan beberapa teater politik," katanya.

"Mereka dimaksudkan untuk memberikan tim kampanye Trump kesempatan untuk berpendapat penghitungan suara harus dihentikan. Itu tidak akan berhenti," lanjutnya kepada wartawan, Kamis.

Pakar hukum pemilu mengatakan strategi hukum Trump tidak mungkin berdampak menentukan pada hasil pemilu.

Trump telah berulang kali mengatakan bahwa dia mengharapkan Mahkamah Agung AS, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3 termasuk tiga hakim yang dia tunjuk, untuk memiliki peran kunci.
Namun, ahli hukum mengatakan, sepertinya pengadilan tidak akan memiliki keputusan akhir dengan cara apa pun yang menentukan dan setiap tantangan harus melalui proses pengadilan yang biasa.

Di Pennsylvania, di mana Trump nyaris memimpin tetapi Biden memperoleh keuntungan, kampanye Trump dan Partai Republik lainnya telah mengajukan berbagai tantangan hukum.

Pengadilan banding di Pennsylvania pada Kamis memerintahkan agar pejabat kampanye Trump diizinkan untuk mengamati lebih dekat pemrosesan surat suara di Philadelphia, yang menyebabkan penundaan singkat dalam penghitungan.

Partai Demokrat Pennsylvania pada Kamis mengajukan surat di Mahkamah Agung AS yang mengatakan, tidak akan menentang upaya kampanye Trump untuk campur tangan dalam banding yang tertunda di mana Partai Republik berusaha untuk memblokir surat suara yang datang terlambat di negara bagian itu.

 

Sumber: Canberra Times

img
Angelin Putri Syah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan