TikTok menyatakan akan setop beropasi di Hong Kong setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di kota tersebut pada awal Juli. Aplikasi video tersebut diluncurkan oleh ByteDance yang berbasis di China daratan.
"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata seorang juru bicara perusahaan TikTok.
Menurut Reuters, hengkangnya TikTok dari Hong Kong akan terjadi dalam beberapa hari mendatang.
Bahkan, awal pekan ini, pihak Facebook dan Twitter mengatakan sedang menangguhkan kerja sama dengan kepolisian Hong Kong terkait kebutuhan informasi pengguna platform mereka.
TikTok, yang sekarang dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney, Kevin Mayer, sempat menyatakan bahwa data pengguna aplikasi tidak disimpan oleh pihak China.
Perusahaan juga mengatakan, mereka tidak akan memenuhi permintaan pemerintah China untuk menyensor konten atau memberikan akses ke data penggunanya.
Namun, UU Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong sejak awal Juli telah memberikan otoritas China wewenang yang lebih luas. Hal tersebut meningkatkan kekhawatiran terkait privasi data pengguna.
UU tersebut dapat menghukum tindakan yang digambarkan sebagai upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan pihak asing, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Para kritikus menilai, UU Keamanan Nasional akan mengikis kebebasan Hong Kong sebagai wilayah semiotonomi, serta memengaruhi kebebasan berbicara.
Facebook, WhatsApp, Twitter, Google, dan Telegram telah mengumumkan bahwa pekan ini mereka juga membuat perubahan terkait operasi di Hong Kong setelah UU mulai berlaku.
Pada Selasa (7/7), Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam membela UU Keamanan Nasional, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan malapetaka bagi Hong Kong.
Lam menuturkan bahwa UU tersebut justru akan memulihkan status Hong Kong sebagai salah satu kota teraman di dunia setelah dinodai oleh kekerasan akibat protes prodemokrasi tahun lalu.
UU Keamanan Nasional telah dikritik secara global karena dinilai merusak kebebasan Hong Kong yang dijamin di bawah prinsip "satu negara, dua sistem", yang disetujui sebagai bagian dari kembalinya koloni Inggris ke pemerintahan Tiongkok pada 1997.
Juga pada Selasa, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa AS sedang meninjau kemungkinan pelarangan aplikasi media sosial China, termasuk TikTok.
"Saya tidak ingin mendahului Presiden Donald Trump, tapi hal ini adalah sesuatu yang sedang kita pertimbangkan," kata Pompeo. (BBC)