close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan dalam pengarahan media di ala Ritus, Jakarta, pada Senin (21/10). Alinea.id/Valerie Dante
icon caption
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan dalam pengarahan media di ala Ritus, Jakarta, pada Senin (21/10). Alinea.id/Valerie Dante
Dunia
Senin, 21 Oktober 2019 19:42

Indo AID akan kelola hibah bagi negara dan lembaga asing

Indo AID diluncurkan oleh mantan Wapres Jusuf Kalla pada Jumat (18/10).
swipe

Direktur Kerja Sama Teknik Kementerian Luar Negeri RI Mohammad Syarif Alatas menjelaskan bahwa Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (Indonesian Agency for International Development/Indo AID) yang diluncurkan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat (18/10), dibentuk setelah adanya revisi PP No. 48 Tahun 2018 menjadi PP No. 57 Tahun 2019 terkait pengaturan pemberian hibah kepada negara atau lembaga asing.

"Adanya PP 57 intinya untuk menguatkan pengelolaan pemberian hibah terhadap pemerintah dan lembaga asing agar lebih terstruktur, terarah, efisien, transparan dan akuntabel," tutur Syarif dalam pengarahan media di ala Ritus, Jakarta, Senin (21/10).

Indo AID menjadi lembaga yang dibentuk berdasarkan sinergi oleh empat kementerian yakni Kemlu, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ke depannya, jelas Syarif, menteri-menteri atau pimpinan lembaga lainnya dapat mengusulkan program kerja sama pembangunan internasional untuk ditampung oleh menlu. Menlu kemudian akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari empat kementerian tersebut dan melakukan penilaian.

Setelah melalui proses penilaian, menlu menyusun dan menetapkan program itu dalam Daftar Rencana Pemberian Hibah (DRPH) tahunan yang diberikan kepada menkeu agar kemenkeu dapat mengalokasikan anggaran satu tahun sebelum pelaksanaan program.

Segala sesuatu terkait dengan pendataan program akan dituangkan dalam DRPH dan bentuk finalnya diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Menlu.

Dana yang dikelola Indo AID, ungkap Syarif, merupakan investasi endowment fund atau dana abadi. Dana tersebut sudah disiapkan sejak 2018 sebanyak Rp1 triliun dan Rp2 triliun pada 2019.

Anggaran tersebut diharapkan akan terus ditingkatkan dan ditargetkan akan menyentuh Rp10 triliun pada 2021.

"Selain itu, berdasarkan PP 57, Indo AID juga akan diawasi oleh Komite Pengarah yang terdiri dari empat menteri yakni menlu, menkeu, mensesneg dan menteri PPN. Komite ini diketuai bersama oleh menlu dan menkeu," ujar Syarif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu RI Cecep Herawan menjelaskan bahwa sebelumnya, pada PP 48, hibah dikelola masing-masing kementerian atau lembaga.

"Misalnya kalau Kementerian Pertanian mau melakukan pelatihan petani di negara Afrika, itu anggaran dari mereka sendiri," jelas Cecep.

Indo AID, lanjutnya, mencoba membuat segala sesuatu yang terkait dengan urusan luar negeri sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

"Dengan adanya lembaga itu, segala sesuatunya menjadi terpusat dan peran Kemlu semakin besar. Intinya semua tersinergi menjadi lebih baik sehingga postur diplomasi Indonesia semakin kuat," kata dia.

Cecep menjelaskan bahwa Indo AID akan mengelola dana bagi program-program yang berfokus pada tiga elemen yakni kerja sama teknis seperti pembangunan kapasitas, bantuan pembangunan fisik dan bantuan kemanusiaan.

Dia menyebut, sebelum ada PP 57, dana bantuan kemanusiaan berasal dari anggaran cadangan Kemenkeu. Proses untuk memberi bantuan pun panjang karena berjenjang.

"Kelemahannya, misalnya bencana alam terjadi hari ini, realisasinya bisa sangat lambat. Itu yang ingin kami hindari ke depannya," jelas Cecep.

Namun, Cecep menjelaskan bahwa meskipun Indo AID sudah dibentuk, lembaga itu belum bisa beroperasi secara penuh karena organ-organnya belum diisi. Walaupun diawasi empat kementerian, lembaga itu akan memiliki seorang direktur utama dan dua orang direktur yang berurusan dengan pengelolaan dana.

Indo AID, lanjutnya, akan efektif beroperasi pada 2021 setelah pemerintah melewati masa transisi 2019-2020.

Cecep menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membentuk Indo AID karena sebagai negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang signifikan, Indonesia memiliki kewajiban moral untuk mulai memberi kepada negara-negara yang lebih membutuhkan.

Indo AID menggunakan dua prinsip utama yakni demand-driven atau sesuai dengan apa yang dibutuhkan pihak penerima dan triangular mechanism dengan kerja sama bersama negara-negara yang memberikan bantuan pembangunan serupa seperti Jepang, Jerman dan Norwegia.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan