close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Alinea.id/Valerie Dante
icon caption
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Alinea.id/Valerie Dante
Dunia
Kamis, 07 Mei 2020 19:04

Indonesia minta China pastikan kapal Long Xing penuhi hak ABK WNI

"Kami minta pemerintah China membantu pemerintah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban agar hak gaji awak kapal kita dipenuhi."
swipe

Pemerintah Indonesia akan meminta pemerintah China untuk melakukan investigasi atas dugaan eksploitasi terhadap 18 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 asal Indonesia, oleh perusahaan Dalian selaku pemilik kapal. Langkah ini untuk merespons pelarungan ke laut lepas jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal tersebut.

"Kami minta pemerintah China membantu pemerintah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban agar hak gaji awak kapal kita dipenuhi, dan kondisi kerja dapat ditingkatkan lebih baik,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/5).

Dia menjelaskan, pihak perusahaan mengklaim pelarungan dua jenazah ABK Indonesia itu diklaim sudah seusai peraturan International Labour Organization atau ILO. Pelaksanaannya juga telah menerima persetujuan dan kesepakatan kompensasi dari pihak keluarga yang bersangkutan. Keputusan pelarungan pun sudah disetujui semua awak kapal, karena kematian dua ABK tersebut karena penyakit menular.

Namun, kata Retno, pemerintah Indonesia tidak serta merta percaya terhadap klaim tersebut. Indonesia juga akan menuntut pertanggungjawaban perusahaan terkait pemenuhan hak ABK, mulai dari gaji hingga persoalan pelarungan jenazah.

Karena itu, pemerintah Indonesia akan melakukan penyelidikan dan meminta China melakukan hal serupa terhadap dugaan eksploitasi di kapal Long Xing 629 dan Tian Yu 8. Di sisi lain, juga mengklarifikasi validitas keterangan ihwal keputusan pelarungan jenazah ABK. 

“Kita berusaha melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi terkait penguburan dilakukan ILO. Jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, akan dilakukan sanksi hukum sesuai ILO,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pemerintah juga akan memulangkan jenazah seorang ABK Long Xing 629 berinisial EF, bersamaan dengan 14 ABK yang selamat pada hari Jumat (8/5). Jenazah EF masih utuh karena meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit di Korea pada Senin (27/4).

“Penanganan ABK saat ini, pemerintah akan memfasilitasi kepulangan 14 ABK selamat dan seorang ABK yang meninggal dunia di Busan, Korea Selatan,” ujar Retno.

Sebelum EF, dua ABK asal Indonesia di kapal Long Xing 629 meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut lepas. Kru kapal kemudian memindahkan para ABK lain ke kapal Tian Yu 8, yang sedang menempuh perjalanan menuju Busan. Namun, di sekitar perairan Jepang, seorang ABK berinisial AR meninggal dunia. Jenazahnya pun dilarung ke laut lepas.

Para ABK asal Indonesia dibawa ke kantor imigrasi setibanya di Busan pada Jumat (24/4). Kemudian, para ABK tersebut dikarantina selama 14 hari di sebuah hotel, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Retno mengatakan, pada Minggu (26/4), EF jatuh sakit dengan gejala batuk. Nahas, EF keburu meninggal dunia saat hendak dilarikan ke rumah sakit.

KBRI Seoul, kata dia, telah mendampingi 15 ABK tersebut, termasuk membawa EF ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan dokter, EF mengidap penyakit pneumonia.

Lebih jauh, Retno menjelaskan, pekerjaan ABK di kapal ikan tuna memang berisiko tinggi. Sayangnya, ABK tidak dipayungi perlindungan hukum yang setimpal. Ke depan, kata dia, fokus diplomasi pemerintah Indonesia akan mendorong perlindungan terhadap ABK.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan