Sebagai salah satu negara anggota ASEAN, Indonesia, lewat Wakil Menteri Luar Negeri RI A. M. Fachir merekomendasikan tiga cara yang dapat meningkatkan kinerja ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) atau Komisi HAM ASEAN.
"Pertama, perwakilan setiap negara di AICHR harus independen, seperti dari masyarakat sipil atau LSM agar tidak memiliki kepentingan politik," tutur Wamenlu Fachir dalam "High Level Dialogue on Human Rights in ASEAN: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR " di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5).
Wamenlu Fachir menekankan bahwa independensi merupakan faktor penting karena para perwakilan itu akan bertugas untuk memonitor aksi dan memaksimalkan proteksi HAM di kawasan.
Dalam poin yang kedua, Fachir menegaskan bahwa AICHR perlu melindungi hak-hak masyarakat ASEAN, bukan hanya mempromosikan keadilan HAM.
Poin ketiga, lanjutnya, AICHR harus memperluas jangkauan dan jaringan kerja sama untuk membangun kemitraan konstruktif dengan organisasi-organisasi internasional.
"Dalam usianya yang sudah menginjak 10 tahun, saya harap AICHR tidak membentuk tembok regional dan justru melakukan ekspansi jaringan kemitraan untuk memaksimalkan kinerja mereka," ungkapnya.
Fachir mengatakan dalam upaya berkontribusi pada persoalan keadilan HAM di tingkat global, Indonesia mencalonkan diri untuk Dewan HAM PBB periode 2020-2022.
"Jika terpilih di Dewan HAM nanti, Indonesia siap untuk bertukar pengalaman di bidang perlindungan HAM. Kami berkomitmen untuk bekerja sebagai mitra sejati demokrasi, pembangunan, dan keadilan sosial," tegasnya.
Dia menyatakan, Indonesia akan selalu mencoba untuk memanfaatkan dan memaksimalkan semua cara yang tersedia untuk melestarikan HAM di Asia Tenggara, termasuk mendorong kinerja AICHR.
Sejak dibentuk pada 2009, AICHR diberikan mandat untuk mempromosikan perlindungan HAM di Asia Tenggara melalui edukasi, pemantauan, serta diseminasi nilai dan standar HAM internasional seperti yang tercantum di Deklarasi Universal HAM dan Deklarasi Wina 1993.