Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa yang dipimpin oleh Hassan Kleib menggunakan hak jawab (Right of Reply) untuk merespons pernyataan Vanuatu yang mempolitisasi isu Papua dan Papua Barat dalam perdebatan umum agenda 4 Sidang ke-42 Dewan HAM PBB pada 17 September 2019.
Hak tersebut diambil sebagai tanggapan atas pernyataan yang mengatasnamakan Vanuatu dan Kepulauan Solomon.
Delegasi Indonesia mengawali tanggapan atas politisasi isu HAM oleh Vanuatu tersebut dengan menyampaikan sambutan baik bagi penegasan para pemimpin Kepulauan Pasifik terhadap pengakuan kedaulatan Indonesia atas Papua sebagaimana tercantum dalam Komunike Konferensi Tingkat Tinggi Pacific Island Forum (PIF) pada Agustus 2019.
Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa rasisme dan diskriminasi tidak memiliki ruang di negara demokratis Indonesia yang majemuk. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekpresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai.
Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, termasuk melalui penegakan hukum dan pendekatan rekonsiliatif.
Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan rasisme tersebut dan akan terus mengatasinya dengan berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan dan diseminasi publik yang efektif. Pemerintah Indonesia juga telah dan akan terus mengambil langkah-langkah agar hak dan kebebasan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk di Papua terlindungi.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi agar kebebasan berekpresi secara damai dapat terus dilakukan. Hal ini tercermin dari adanya keputusan mencabut pembatasan internet sementara terhitung 4 September 2019.
Penerapan pembatasan internet dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang menyeimbangkan atas kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.
Terkait rencana kunjungan Komisioner Tinggi (KT) HAM, PTRI Jenewa menyampaikan kembali bahwa pada saat kunjungan KT HAM sebelumnya Zeid Ra'ad Al Hussein ke Indonesia pada Februari 2018, pemerintah Indonesia telah secara terbuka mengundang Zeid untuk mengunjungi Papua untuk melihat secara langsung pembangunan di berbagai bidang yang telah dilakukan di Papua dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi.
Sehubungan dengan ketatnya jadwal Zeid, pihaknya mendelegasikan rencana kunjungan tersebut ke kantor regional KT HAM di Bangkok.
Dipahami bersama juga antara KT HAM baru, Michelle Bachelet, dengan pemerintah Indonesia bahwa kunjungan akan tetap dilakukan oleh perwakilan KT HAM di Bangkok. Demikian pernyataan PTRI Jenewa seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
Pemerintah Indonesia dan perwakilan KT HAM di Bangkok tengah mengoordinasikan lebih lanjut pelaksanaan kunjungan sesuai dengan waktu dan pengaturan yang disepakati bersama.
Pada Rabu (18/9), Radio New Zealand melaporkan bahwa Vanuatu dan Kepulauan Solomon mengangkat isu dugaan pelanggaran HAM di Papua ke Dewan HAM PBB di Jenewa. Keduanya mencatat bahwa pemerintah Indonesia belum memberikan akses Komisaris HAM PBB ke Papua.
Vanuatu dan Solomon menggemakan kembali seruan dari Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet agar pemerintah Indonesia melindungi HAM Papua.
Pernyataan bersama itu disampaikan oleh Wakil Tetap Vanuatu untuk PBB di Jenewa Sumbue Antas.