close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Facebook/Najib Razak
icon caption
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Facebook/Najib Razak
Dunia
Rabu, 23 Oktober 2019 10:16

Jaksa Agung Malaysia: Najib Razak bak kaisar

Eks PM Malaysia Najib Razak menghadapi lebih dari 30 dakwaan terkait dengan skandal 1MDB.
swipe

Dalam persidangan pada Selasa (22/10), Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menyebut bahwa eks Perdana Menteri Najib Razak bertindak bagaikan "kaisar" yang mengatur korupsi besar-besaran terkait skandal lembaga investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib menghadapi tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dugaan transfer US$10,3 juta ke rekening pribadinya dari SRC International, eks unit 1MDB.

Selain tujuh tuduhan tersebut, Najib, yang mendirikan 1MDB pada 2009, juga telah didakwa 35 pelanggaran lainnya terkait dengan kerugian 1MDB dan entitas negara lainnya. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Tommy mengatakan bahwa Najib telah menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan dan penasihat SRC International untuk memperoleh dana yang dia dapatkan.

"Dia bisa memveto pertemuan dan mengambil semua keputusan. Dia adalah seorang 'kaisar'," tutur Tommy di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Dia menyebut, Najib telah menggunakan wewenangnya untuk mendapatkan jaminan pemerintah atas dua pinjaman untuk SRC International sebesar US$954,19 juta yang menurut jaksa penuntut sebagian besar disalahgunakan.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kliennya tidak mengetahui apa pun tentang transfer dana ke rekening pribadinya dan telah disesatkan oleh pemodal asal Malaysia, Low Taek Jho atau Jho Low, serta mantan Kepala Eksekutif SRC International Nik Faisal Ariff Kamil.

Jho Low menghadapi dakwaan di Amerika Serikat dan Malaysia atas dugaan peran sentralnya dalam skandal 1MDB. Dia telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Sementara Faisal tidak pernah secara terbuka berkomentar tentang kasus tersebut.

Shafee diperkirakan akan membantah kembali membantah tuntutan terhadap Najib dalam persidangan pada Rabu (23/10). Hakim Mohamad Nazlan Ghazali pada 11 November akan memutuskan apakah akan membebaskan Najib atau memanggilnya untuk melakukan pembelaan.

Tuduhan korupsi 1MDB memicu kemarahan rakyat Malaysia. Mereka memilih untuk menyingkirkan koalisi Najib dari pemerintahan dalam pemilu pada Mei.

Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, dilarang meninggalkan Malaysia segera setelah kalah dalam pemilu. Gaya hidup mereka diawasi dengan cermat, menyusul penemuan barang-barang senilai hampir US$300 juta dan sejumlah properti di bawah nama Najib.

Rosmah juga dituduh melakukan korupsi. Dia mengaku tidak bersalah.

Dalam kasus yang terpisah, Rosmah pada Selasa gagal menghentikan gugatan perdata yang diajukan terhadapnya oleh produsen perhiasan asal Lebanon, Global Royalty. Perusahaan itu berupaya menagih US$14,79 juta dalam bentuk perhiasan yang menurut mereka masih dipegang oleh Rosmah.

Malaysia juga telah menuntut bank investasi global, Goldman Sachs, karena diduga menyesatkan investor sehubungan dengan penjualan obligasi senilai US$6,5 miliar yang bank itu bantu hasilkan untuk 1MDB.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan