Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Senin (5/7) menyatakan akan menjatuhkan denda bahwa siapa pun yang mencoba mendekati kompleks Masjidil Haram di Mekah maupun daerah di sekitarnya, serta tempat suci haji lainnya.
Larangan tersebut diumumkan kementerian sepekan menjelang ibadah haji 2021 yang akan digelar secara terbatas.
Menurut kementerian, mereka yang melanggar peraturan akan dijatuhkan denda sebesar US$2.666.
Tempat-tempat suci yang dimaksud pemerintah termasuk Ka'bah, serta tempat ibadah haji lain seperti Mina, Muzdalifah, dan Arafat.
Mereka yang melanggar akan didenda akan berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan dua kali.
Kementerian meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi yang dikeluarkan mengenai ibadah haji tahun ini.
Menurut kantor berita Saudi Press Agency (SPA), peraturan tersebut diberlakukan demi mengendalikan dan mencegah potensi pelanggaran yag mungkin terjadi menjelang dan selama gelaran ibadah haji 2021 yang berlangsung pada 17-22 Juli.
Mereka mengatakan bahwa personel keamanan akan melaksanakan tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci untuk mencegah pelanggaran dan menjatuhkan hukuman kepada pelanggar.
Pemerintah Arab Saudi kembali terpaksa membatasi pelaksanaan ibadah haji tahun ini akibat kondisi pandemik Covid-19 yang masih menyebar di seluruh belahan dunia.
Negara tersebut memutuskan hanya akan menerima 60.000 jemaah haji lokal dan ekspatriat yang sudah berada di dalam negeri dalam ibadah haji kali ini.