Pada 14 Oktober, empat perwakilan dari ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) menyerukan implementasi penuh dari perjanjian regional terkait kabut asap lintas batas.
Perwakilan AICHR dari Malaysia, Myanmar, Singapura dan Thailand mengeluarkan pernyataan bersama yang meminta seluruh negara anggota ASEAN untuk mengakui bahwa kabut asap merupakan masalah jangka panjang yang harus segera ditangani.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Indonesia untuk AICHR Yuyun Wahyuningrum menyatakan dirinya mendukung pernyataan bersama itu. Menurutnya, isu kabut asap sudah menjadi ancaman bagi hak asasi manusia masyarakat Asia Tenggara.
"Lingkungan hidup adalah bagian dari HAM. Saya sangat mendukung hak individu untuk menghirup udara yang bersih dan sehat," tutur dia usai acara "ASEAN and the Right for Peace" di CSIS, Jakarta, pada Kamis (24/10).
Menurut dia, sebagai bagian dari ASEAN, AICHR perlu merespons dengan mengusulkan solusi yang dapat dijalankan.
"Jadi, tidak boleh hanya mengomentari saja. Tetapi juga harus bisa mengusulkan solusi," jelas dia.
Yuyun menegaskan bahwa persoalan kabut asap merupakan masalah yang perlu terus dikawal. Dia mengatakan dirinya berharap KTT ASEAN akan menghasilkan dokumen baru untuk memerangi kabut asap.
"Sehabis KTT, saya mau melihat terlebih dahulu dokumen yang dihasilkan. Baru dari situ memikirkan cara untuk merespons, apakah dengan strategi baru atau usulan lainnya," kata dia.