close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Johor Tunku Ismail Sultan Ibrahim mengatakan, persoalan ini tidak bisa dianggap enteng.  Foto: Bernama
icon caption
Bupati Johor Tunku Ismail Sultan Ibrahim mengatakan, persoalan ini tidak bisa dianggap enteng. Foto: Bernama
Dunia
Selasa, 19 Maret 2024 13:21

Kaus kaki dengan lafaz "Allah" gemparkan Ramadan di Johor

Melalui akun Instagram resminya, Tunku Ismail mengatakan isu tersebut tidak bisa dianggap enteng.
swipe

Kekhidmatan bulan Ramadan di Johor terusik oleh isu SARA. Masyarakat di negara bagian Malaysia itu dihebohkan oleh beredarnya kaus kaki dengan tulisan 'Allah'di bagian atasnya.

Isu ini membuat Bupati Johor Tunku Ismail Sultan Ibrahim segera turun tangan. Ia pun mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas atas penjualan kaus kaki itu.

Melalui akun Instagram resminya, Tunku Ismail mengatakan isu tersebut tidak bisa dianggap enteng. “Saya memandang serius permasalahan ini dan berharap tidak mengganggu keharmonisan bangsa,” ujarnya.

Jaringan toko serba ada KK Mart saat ini sedang diselidiki atas penjualan kaus kaki dengan tulisan "Allah" di atasnya.

“Terkait permasalahan yang terjadi baru-baru ini, saya mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas atas permasalahan tersebut dan memastikan permasalahan serupa tidak terulang kembali.
Firman Allah adalah kata suci yang sangat dihormati di hati umat Islam,” kata Tunku Ismail.

Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Shamsul Anuar Nasarah mengatakan kepada Parlemen bahwa pihaknya akan terus menyelidiki jaringan toko serba ada KK Mart atas penjualan kaus kaki dengan tulisan "Allah" di atasnya, meskipun toko tersebut telah meminta maaf mengenai masalah tersebut.

Shamsul mengatakan kepada Dewan Rakyat bahwa 36 laporan polisi telah diajukan hingga saat ini dan satu dokumen investigasi telah dibuka berdasarkan Pasal 298A KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998.

Pasal itu menyebut bahwa siapa yang menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan, atau perasaan permusuhan, kebencian atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan kerukunan atau persatuan, atas dasar agama dengan ancaman hukuman penjara antara dua dan lima tahun.

Kantor berita nasional Bernama melaporkan kaus kaki tersebut dijual di KK Mart di Bandar Sunway dan isu tersebut menjadi viral di media sosial sejak 13 Maret.

Pendiri KK Mart Group dan ketua eksekutif Datuk Seri Dr KK Chai telah meminta maaf atas masalah ini.(malaymail)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan