Sosok pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga (36), menjadi sorotan setelah pada Senin (6/1), pengadilan di Manchester, Inggris, menjatuhkannya vonis seumur hidup karena memerkosa 48 pria.
Terkait isu tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan bahwa KBRI London telah melakukan penanganan atas kasus Reynhard Sinaga sejak 2017 hingga saat ini.
"Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Persidangan terakhir pada Senin (6/1), hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun. Pada Sidang Tahap I-IV, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," jelas Judha.
Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London adalah mendampingi serta memastikan bahwa Reynhard Sinaga mendapat pengacara selama rangkaian persidangan.
"Perlindungan nonlitigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara dan memfasilitasi pertemuan serta komunikasi keluarga dengan Reynhard Sinaga dan pengacara," ungkap Judha. "Perlindungan tersebut dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat."
Dilansir BBC, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin, menggambarkan Reynhard sebagai "evil sexual predator" yang tidak menunjukkan penyesalan.
Reynhard Sinaga memerkosa korbannya berkali-kali dan dia merekam aksinya dengan ponsel.
Sidang tahap pertama atas Reynhard Sinaga dimulai pada 1 Juni sampai 10 Juli 2018 dengan 13 korban. Tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban. Tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.
Ada pun sidang tahap keempat atas 13 korban dengan 30 dakwaan pemerkosaan dan dua serangan seksual dilakukan pada 3 Desember 2019.
Hakim di pengadilan di Manchester memutuskan bahwa Reynhard Sinaga harus menjalani hukuman setidaknya 30 tahun penjara sebelum akhirnya dapat mengajukan pengampunan.