Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merepatriasi 73 satwa liar dari Filipina. Satwa yang dipulangkan terdiri dari burung kakaktua jambul kuning, jambul hitam, kakaktua maluku, dan nuri kepala hitam.
"Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya," ujar Staf Ahli Menteri LHK, Indra Exploitasia, dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Satwa liar yang dipulangkan ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina, pada 12 Maret 2018. Burung-burung tersebut diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila-Jakarta-Manado.
"[Sebanyak] 73 burung selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara, untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya," tuturnya.
Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila, Dodo Sudradjat, menambahkan, seluruh burung itu berada di Wildlife Park Quezon City dan diawasi BMB Filipina selama menunggu proses repatriasi. Proses repatriasi membutuhkan waktu lama sejak terbitnya putusan pengadilan di Filipina, Juli 2021, karena terkendala pandemi Covid-19.
"Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi," katanya.
Sebagian besar burung paruh bengkok, termasuk kakaktua, masuk ke dalam kelompok satwa yang dilindungi. Adapun penyelundupan burung dari Indonesia ke luar negeri umumnya menggunakan jalur laut melalui selatan Filipina.