Ketika massa pendukung Donald Trump bentrok dengan polisi dan menyerbu Gedung Capitol, Washington DC, Wali Kota Muriel Bowser memerintahkan jam malam di seluruh kota pada Rabu (6/1) mulai pukul 18.00 waktu setempat.
Dalam sebuah pernyataan, KBRI Washington menjelaskan bahwa jam malam tersebut akan berlaku hingga Kamis (7/1) pukul 06.00. "Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mematuhi perintah tersebut demi keamanan dan keselamatan masing-masing," jelas pernyataan KBRI Washington.
KBRI mengatakan bahwa jika dilanggar, perintah jam malam tersebut dapat berdampak konsekuensi hukum.
Menurut laporan NPR, jam malam tersebut tidak berlaku bagi para pekerja esensial, termasuk pekerja media dengan kredensial resmi.
"Selama jam malam berlaku, tidak ada orang, selain yang diperbolehkan oleh wali kota, yang boleh berjalan, bersepeda, berlari, berkeliaran, berdiri, atau mengendarai moda transportasi apa pun di mana pun," jelas pernyataan Bowser.
Jam malam itu diberlakukan setelah ribuan demonstran pro-Trump dan perusuh sayap kanan menyerbu Capitol, memaksa DPR serta senat untuk menangguhkan sidang mereka.
Tindakan mereka merupakan tanggapan atas sesi gabungan yang diadakan di kongres untuk meratifikasi kemenangan presiden terpilih Amerika Serikat, Joe Biden.
Sejumlah anggota parlemen dari Partai Republik pun keberatan dengan hasil pemungutan suara.