close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Amerika Serikat / Pixabay
icon caption
Ilustrasi Amerika Serikat / Pixabay
Dunia
Kamis, 12 Juli 2018 11:30

AS terapkan pembatasan visa bagi Myanmar dan Laos

Kebijakan ini diambil AS setelah Myanmar dan Laos tidak menerima warga negara mereka yang telah dideportasi.
swipe

Amerika Serikat (AS) memberlakukan pembatasan visa terhadap Myanmar dan Laos. Kebijakan ini diambil setelah keduanya tidak menerima warga negara mereka yang telah dideportasi, demikian diumumkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) pekan ini.

DHS mengatakan bahwa Myanmar dan Laos "telah menolak atau secara tidak masuk akal menunda menerima warga negara mereka", yang telah diperintahkan untuk keluar dari AS. Akibatnya, visa AS untuk pejabat pemerintah di kedua negara itu akan dibatasi, dan pembatasan dapat diperluas jika negara-negara tersebut gagal bekerja sama. Demikian seperti dikutip dari Upi, Kamis (12/7).

Kategori pertama dari visa yang dibatasi adalah B1 dan B2, yang merupakan visa sementara yang digunakan untuk bisnis dan travel.

Hingga saat ini, Kedutaan Besar AS di Yangon, Myanmar akan menghentikan seluruh visa non-imigran B1 dan B2 bagi pejabat di tingkat direktur jenderal dan di atasnya dari Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi, dan Kependudukan dan Urusan Dalam Negeri Myanmar, serta anggota keluarga dekat mereka, dengan pengecualian terbatas.

Adapun Kedutaan Besar AS di Vientiane, Laos, telah menghentikan penerbitan seluruh visa non-imigran B1, B2, dan B1/B2 bagi pejabat di tingkat direktur jenderal dan di atasnya dari Kementerian Keamanan Publik, serta anggota keluarga dekat mereka.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan AS pada semua visa non-imigran A3 dan G5 yang digunakan oleh individu yang dipekerjakan oleh pejabat pemerintah Laos, dengan pengecualian terbatas. Visa ini lazimnya digunakan untuk pekerja rumah tangga dan asisten pejabat pemerintah.

img
Khairisa Ferida
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan