close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi / Pixabay
icon caption
Ilustrasi / Pixabay
Dunia
Kamis, 14 Februari 2019 12:31

Kembali terapkan hukuman mati, Sri Lanka cari dua algojo

Perekrutan ini dilakukan usai Presiden Sirisena menyatakan akan melanjutkan eksekusi mati setelah sempat moratorium selama 43 tahun.
swipe

Otoritas penjara di Sri Lanka akan merekrut dua algojo setelah Presiden Maithripala Sirisena kembali memberlakukan hukuman mati bagi pengedar narkoba yang dinyatakan bersalah.

Sirisena menyatakan akan melanjutkan eksekusi mati dalam dua bulan ke depan bagi penyelundup narkoba yang telah ditetapkan bersalah.

Dia bersumpah akan menindak keras para pelanggar narkoba dan meniru perlawanan itu dari Filipina.

Pernyataan Sirisena mengakhiri moratorium eksekusi mati yang telah berjalan selama 43 tahun.

Pada Rabu (13/2), juru bicara departemen penjara Thushara Upuldeniya mengungkapkan bahwa wawancara para kandidat akan dimulai pada Maret.

Iklan lowongan yang dimuat di surat kabar pemerintah, Daily News, pada Senin (11/2) menyatakan pelamar harus memiliki karakter moral yang sangat baik dan wajib lulus tes yang memeriksa kekuatan batin dan mental.

Para kandidat harus merupakan pria asal Sri Lanka, berusia antara 18 hingga 45 tahun. Per bulannya mereka akan digaji sebesar US$203.

Sirisena mengujungi Filipina pada Januari dan memuji kampanye kekerasan Presiden Rodrigo Duterte terhadap perdagangan narkoba, menyebutnya sebagai contoh bagi dunia. 

Ribuan tersangka telah terbunuh sejak Duterte menjabat pada 2016. Kelompok-kelompok HAM mengecam pembunuhan itu sebagai eksekusi di luar proses hukum.

Pemerintah Sri Lanka terakhir mengeksekusi tahanan pada 1976. Pada saat itu, para tahanan dieksekusi dengan cara digantung.

Sebagian besar penduduk Sri Lanka beragama Buddha, sebuah agama yang mempromosikan cara-cara tanpa kekerasan.

Sirisena mengatakan meskipun negara itu memiliki pengaruh positif dari semua agama, penegakan hukum yang keras diperlukan untuk mengekang kejahatan dan menjaga ketertiban.

Penjara Sri Lanka menampung 1.299 tahanan yang menghadapi hukuman mati, 48 orang di antaranya dihukum atas pelanggaran narkoba.

Penyitaan narkotika dalam jumlah besar baru-baru ini menimbulkan kecurigaan bahwa Sri Lanka telah menjadi pusat penyelundupan narkoba.

Polisi menyita 90 kilogram heroin di apartemen mewah di Kolombo bulan lalu. Dua warga Amerika Serikat, dua orang Sri Lanka, dan seorang warga Afghanistan ditangkap dalam peristiwa itu.

Kemudian pada Selasa (12/2), total 110 kilogram obat terlarang disita dari dua lokasi di dekat ibu kota.

Giada Girelli, analis hak asasi manusia dari kelompok riset kebijakan obat-obatan internasional Harm Reduction, mengatakan sebelumnya tidak ada bukti bahwa eksekusi akan secara efektif mencegah penggunaan atau perdagangan narkoba.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan