Kementerian Luar Negeri RI pada Senin (31/5) menyatakan, terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi WNI di Dubai yang terancam hukuman mati sejak tujuh tahun lalu, Nenah Arsinah.
Nenah ditahan atas dakwaan membunuh supir majikannya, bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina pada 2014.
Sejak itu, Kemlu RI dalam pernyataan resminya menjelaskan, bahwa KJRI Dubai senantiasa memastikan upaya pendampingan hukum bagi Nenah dengan menunjuk pengacara setempat. Upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara, antara lain dengan mengajukan banding pada Maret 2017.
Hingga saat ini, pengadilan banding tersebut masih belum mengeluarkan vonis bagi Nenah.
Lebih lanjut Kemlu RI dan kementerian/lembaga terkait juga telah melakukan family engagement kepada keluarga Nenah di Indonesia untuk menyampaikan perkembangan kasus dan langkah-langkah pelindungan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia.
Meskipun terdapat pembatasan mobilitas dan kontak fisik yang berlaku selama pandemik Covid-19, KJRI Dubai terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Nenah.
Melalui upaya pendekatan dengan otoritas setempat, KJRI Dubai tetap memastikan kondisi Nenah dalam keadaan yang baik dan sehat.
Kemlu RI menyebut, tercatat 12 kali kunjungan ke Penjara Sharjah di mana Nenah ditahan telah dilakukan oleh KJRI Dubai dan koordinasi lainnya kepada otoritas setempat terkait kasus ini.
"Kemlu dan perwakilan RI akan berusaha terus melakukan upaya hukum dan langkah-langkah diplomatik yang dimungkinkan agar Nenah mendapatkan seluruh hak-hak hukumnya secara penuh dan adil," jelas Kemlu RI dalam pernyataannya.