close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Pixabay
icon caption
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Pixabay
Dunia
Sabtu, 29 Agustus 2020 13:58

Kemlu fasilitasi pemenuhan hak ABK WNI Long Xing 629

Pelanggaran HAM diduga terjadi dalam bentuk jam kerja berlebihan.
swipe

Kementerian Luar Negeri RI pada Sabtu (29/8) menyatakan telah mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi dua WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, Long Xing 629.

ABK atas nama SP dan AR meninggal dan jasadnya dilarung di laut pada Desember 2019 dan Maret 2020 saat bekerja di kapal tersebut.

"Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT Karunia Bahari Samudera (KBS) dalam dua pertemuan masing-masing pada 13 Mei dan 27 Agustus," jelas pernyataan Kemlu RI.

Lebih lanjut, Kemlu RI menyebut bahwa seluruh hak yang telah dipenuhi merupakan gaji, deposit, santunan, dan asuransi.

"Semuanya telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," ungkap pernyataan tersebut.

SP merupakan korban pertama yang jasadnya dilarung pada 22 Desember 2019, kemudian jasad AR dilarung dari kapal Tian Yu 8 pada Maret 2020.

Pemerintah Indonesia tengah melakukan investigasi terkait eksploitasi dan perilaku tidak manusiawi yang menimpa ABK WNI di Long Xing 629. Penyelidikan terjadi setelah empat ABK meninggal di kapal tersebut dalam jangka waktu yang berbeda.

Selain itu, para ABK WNI yang bekerja di kapal ikan milik perusahaan China lainnya, yakni Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8, diduga diperlakukan secara tidak manusiawi.

Pelanggaran HAM diduga terjadi dalam bentuk jam kerja berlebihan, tidak diberikan makanan layak, serta upah yang tidak sesuai kontrak.

 

img
Valerie Dante
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan