10 WNI ABK dan kapten kapal Nakri 01 asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (25/8).
Momen ini terwujud berkat upaya Kementerian Luar Negeri yang memfasilitasi pemulangan dan ketibaan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam keterangan resminya, Kementerian Luar Negeri menyatakan, kapten Kapal Nakri 01 sebelumnya sempat ditahan bersama 10 WNI ABK lainnya di Laut Andaman atas tuduhan illegal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working.
Kemudian, pada 12 Agustus 2023, seluruh WNI ABK telah dibebaskan dan dideportasi oleh Pemerintah Thailand ke Indonesia. Sementara itu, kapten kapal masih harus menjalani masa tahanan di Thailand.
"Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan kapten kapal tersebut dan pemulangannya difasilitasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," kata Kemlu dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, kapten kapal tersebut akan diserahterimakan kepada Badan Penghubung Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dipulangkan ke daerah asal.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Bangkok, senantiasa mengimbau kepada para WNI ABK untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak keluar dari batas perairan wilayah Indonesia.