close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Ilustrasi kapal ikan. Pixabay
icon caption
Ilustrasi kapal ikan. Pixabay
Dunia
Jumat, 07 Agustus 2020 18:55

Kemlu RI akan fasilitasi kepulangan WNI ABK dari Fiji

Enam WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Rong Da Yang 8 milik China dilaporkan bermasalah dengan gaji
swipe

 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan KBRI Suva, tengah menindaklanjuti informasi terkait masalah yang dialami WNI anak buah kapal (ABK) di Fiji.

Enam WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Rong Da Yang 8 milik China dilaporkan bermasalah dengan gaji, uang saku, dan kebijakan lockdown yang diterapkan pemerintah Fiji.

Saat ini, pemerintah Fiji menerapkan larangan bagi para ABK yang ada di Fiji untuk turun ke kapal berkaitan dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19.

"Perwakilan kita di Fiji berupaya agar para ABK dapat turun di Fiji, terutama ABK yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Jumat (7/8).

KBRI Suva dan Kemlu RI akan memfasilitasi kepulangan para ABK ke Indonesia, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan ketersedian penerbangan.

Terkait gaji, Judha menjelaskan, KBRI Suva dan manning agency di Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan para ABK.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan