Kasus hilangnya kapal ikan milik Malaysia yang berawak 8 warga negara Indonesia (WNI) di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah, pada 16 Januari 2020 pukul 20.00 waktu setempat terkonfirmasi sebagai kasus penculikan oleh kelompok Abu Sayyaf.
Konfirmasi didapat ketika kapal ikan dengan nomor registrasi SSK 00543/F masuk kembali ke perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah, dari arah Filipina pada 17 Januari 2020 pukul 21.10 waktu setempat.
"Di dalam kapal itu terdapat tiga anak buah kapal (ABK) kapal WNI yang dilepaskan penculik, sementara lima ABK WNI lainnya dibawa kelompok penculik," sebut Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Indonesia sangat menyesalkan berulangnya kasus penculikan ABK WNI di kapal ikan Malaysia di wilayah perairan Sabah. Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah Filipina dalam upaya membebaskan kelima ABK WNI tersebut.
Untuk mencegah terulangnya kasus penculikan, pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di Kota Kinabalu dan Tawau mengimbau ABK WNI untuk tidak melaut karena situasi keamanan di perairan Sabah yang belum terjamin.
Pemerintah Indonesia juga mengimbau kepada calon pekerja migran Indonesia agar berangkat ke luar negeri sesuai prosedur dan untuk saat ini tidak berangkat bekerja sebagai awak kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sabah.