Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Kamis (24/6) menyatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari tiga WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) mengenai penelantaran dan permintaan pemulangan.
Ketiga WNI tersebut merupakan ABK kapal Liao Dong Yu 571 di Somalia.
Menurut Judha, ketiga WNI tersebut diberangkatkan oleh PT RCA dan PT NAM untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan 211 pada akhir Desember 2019.
Mereka dipindahkan ke kapal Liao Dong Yu 571, kemudian ke kapal Liao Dong Yu 535.
"Saat ini, kapal Liao Dong Yu 535 dilaporkan berada di wilayah Bargal, perairan timur Negara Bagian Putland, Somalia," jelas Judha dalam pernyataan resminya.
Sejak menerima laporan tersebut, Judha menuturkan bahwa Kemlu RI dan perwakilan Indonesia telah melakukan langkah-langkah penanganan demi melindungi ketiga ABK WNI.
"Kemlu RI berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk melakukan penelusuran perusahaan pemilik kapal. KBRI Beijing telah melakukan pendekatan kepada agen kapal di China dan kapten kapal untuk segera memulangkan para ABK WNI, namun keduanya tidak kooperatif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Judha menyatakan bahwa Kemlu RI telah menghubungi perusahaan penyalur para ABK, yakni PT RCA dan PT NAM. Namun, tidak ada respons dari kedua pihak.
Selain itu, Kemlu RI berkoordinasi erat dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menelusuri dan meminta pertanggungjawaban kedua perusahaan penyalur ABK.