Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengalami kendala dalam memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang yang ditipu di Suriah, Dede Aisah. Yakni, adanya benturan dua yurisdiksi hukum.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan, pemulangan telah dilakukan sejak awal Februari 2023 sebelum kasus ini viral. Kala itu, Kemlu telah meminta keterangan dari agensi di Suriah.
"Berdasarkan hukum Suriah, Dede legal dan sudah kontrak dengan majikan yang mengikat secara perdata di hukum setempat," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (4/4).
Sementara itu, bagi Indonesia, Dede masuk ke Suriah secara ilegal. "Sekali lagi, kita bicara dari dua yuridis hukum yang berbeda," ujar Judha.
Lebih jauh, dirinya mengungkapkan, pemerintah Indonesia telah mengamankan Dede ke selter di KBRI Damaskus. Kemudian, KBRI mengirim nota diplomatik kepada Kemlu Suriah agar Dede diberikan izin untuk ke luar (exit permit) atau bisa kembali ke Tanah Air.
Sayangnya, tidak semudah itu. Suriah menetapkan sistem kafalah atau kewenangan seorang pekerja bisa pulang atau tidak adalah hak majikan.
Dengan demikian, sekalipun pemerintah Suriah memberikan "lampu hijau" agar Dede kembali ke Indonesia, Imigrasi akan meminta izin terlebih dahulu kepada majikannnya. Pun demikian saat Dede akan dipindahkan ke selter KBRI Damaskus: perlu izin majikan. Untungnya sang majikan memberikan izin.
"Memang kafalah ini yang kita kritik karena jadi tools untuk melakukan eksploitasi dan membelenggu kemerdekaan," ucapnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Judha Nugraha. Alinea.id/Immanuel Christian