close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Demonstran di Hong Kong beraksi jelang KTT G20. Mereka mendesak masyarakat internasional mendukung permohonan mereka agar pemerintah menarik RUU ekstradisi, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu
icon caption
Demonstran di Hong Kong beraksi jelang KTT G20. Mereka mendesak masyarakat internasional mendukung permohonan mereka agar pemerintah menarik RUU ekstradisi, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu
Dunia
Senin, 01 Juli 2019 08:08

KJRI Hong Kong kembali rilis imbauan terkait aksi lanjutan

Aksi lanjutan digelar untuk mendesak pemerintah Hong Kong mencabut RUU ekstradisi.
swipe

Konsulat Jenderal RI Hong Kong kembali mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia terkait unjuk rasa lanjutan pada Senin (1/7) yang menuntut penghapusan sepenuhnya rancangan undang-undang tentang ekstradisi.

"Memerhatikan demonstrasi lanjutan tanggal 1 Juli 2019 dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, KJRI Hong Kong kembali mengimbau seluruh WNI/pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk tetap tenang dan berhati-hati," demikian imbauan KJRI Hong Kong yang dirilis pada Minggu (30/6).

KJRI juga meminta WNI yang kebanyakan para pekerja migran itu agar terus memantau Facebook KJRI dan melapor melalui Whatsapp hotline dengan nomor +85268942799, +85267730466, atau +85252944184 jika mendapati masalah.

Sebelumnya KJRI mengeluarkan imbauan yang sama kepada WNI agar tidak mendekati beberapa lokasi unjuk rasa.

WNI juga diminta agar mematuhi segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.

Dalam unjuk rasa pada Rabu (26/6), para demonstran menyelipkan petisi di pintu kaca gedung KJRI Hong di 127-129 Leighton Road, 6-8 Keswick Street, Causeway Bay.

Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu berisi permintaan agar mendukung penghapusan total RUU Ekstradisi dan pembentukan komite investigasi atas tindakan aparat kepolisian dalam unjuk rasa di Hong Kong beberapa waktu lalu.

Pada Sabtu (15/6), Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam telah mengumumkan penangguhan RUU yang akan memungkinkan pihak berwenang mengirim penduduk Hong Kong, warga negara asing, serta warga China yang menetap atau bepergian ke kota itu untuk diekstradisi dan diadili di Tiongkok. 

Namun, Lam tidak menanggapi tuntutan pemrotes untuk sepenuhnya menghapus, alih-alih menunda, pembahasan RUU ekstradisi. Lam pun tidak mengindahkan sejumlah tuntutan utama lainnya seperti seruan agar dia mengundurkan diri atau desakan adanya penyelidikan atas dugaan kebrutalan polisi kepada para pengunjuk rasa. 

Jumlah WNI di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 180.000, mayoritas kaum pekerja migran sektor informal. (Ant)

img
Khairisa Ferida
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan