Konsulat Jenderal RI Hong Kong kembali mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia terkait unjuk rasa lanjutan pada Senin (1/7) yang menuntut penghapusan sepenuhnya rancangan undang-undang tentang ekstradisi.
"Memerhatikan demonstrasi lanjutan tanggal 1 Juli 2019 dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, KJRI Hong Kong kembali mengimbau seluruh WNI/pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk tetap tenang dan berhati-hati," demikian imbauan KJRI Hong Kong yang dirilis pada Minggu (30/6).
KJRI juga meminta WNI yang kebanyakan para pekerja migran itu agar terus memantau Facebook KJRI dan melapor melalui Whatsapp hotline dengan nomor +85268942799, +85267730466, atau +85252944184 jika mendapati masalah.
Sebelumnya KJRI mengeluarkan imbauan yang sama kepada WNI agar tidak mendekati beberapa lokasi unjuk rasa.
WNI juga diminta agar mematuhi segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.
Dalam unjuk rasa pada Rabu (26/6), para demonstran menyelipkan petisi di pintu kaca gedung KJRI Hong di 127-129 Leighton Road, 6-8 Keswick Street, Causeway Bay.
Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu berisi permintaan agar mendukung penghapusan total RUU Ekstradisi dan pembentukan komite investigasi atas tindakan aparat kepolisian dalam unjuk rasa di Hong Kong beberapa waktu lalu.
Pada Sabtu (15/6), Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam telah mengumumkan penangguhan RUU yang akan memungkinkan pihak berwenang mengirim penduduk Hong Kong, warga negara asing, serta warga China yang menetap atau bepergian ke kota itu untuk diekstradisi dan diadili di Tiongkok.
Namun, Lam tidak menanggapi tuntutan pemrotes untuk sepenuhnya menghapus, alih-alih menunda, pembahasan RUU ekstradisi. Lam pun tidak mengindahkan sejumlah tuntutan utama lainnya seperti seruan agar dia mengundurkan diri atau desakan adanya penyelidikan atas dugaan kebrutalan polisi kepada para pengunjuk rasa.
Jumlah WNI di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 180.000, mayoritas kaum pekerja migran sektor informal. (Ant)