Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menerima informasi mengenai meninggalnya empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia di dua kapal berbendera China. Mereka adalah D yang meninggal di Han Rong 363 serta AS, R, dan AW di Han Rong 368.
"Empat peristiwa kematian tersebut terjadi selama Mei dan Juni 2020," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, dalam pengarahan media secara virtual, Kamis (30/7).
Jenazah D dan AS kemudian dipindahkan ke kapal ikan Fu Yuan Yu 059. Sementara itu, jenazah R dan AW tetap di Han Rong 368.
Sejak informasi tersebut diterima, Kemlu beserta perwakilan Indonesia di Kolombo, Singapura, Beijing, dan Guangzhou meminta pemilik kapal dan pihak terkait lain memulangkan keempat jenazah ke "Tanah Air".
Meski demikian, keempat jenazah tersebut telah dilarungkan kapten kapal pada Juli 2020. Mereka dilarung di Samudra Hindia dan Laut China Selatan.
"Kita sangat memprihatinkan keputusan pelarungan tersebut ... Praktik pelarungan itu merupakan pilihan terakhir ketika seluruh opsi pemulangan jenazah sudah tidak mungkin dilakukan," jelas Judha.
Merespons langkah-langkah yang telah dilakukan, Kemlu lantas memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan dan meminta proses penyelidikan segera dilakukan, termasuk menyelidiki penyebab pasti kematian keempat ABK WNI.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, juga menyampaikan secara langsung kepada Menlu China, Wang Yi, mengenai keprihatinan yang mendalam dari Indonesia atas terulangnya kasus kematian ABK WNI yang bekerja di kapal China saat keduanya melangsungkan pertemuan bilateral, beberapa saat lalu.
"Menlu Retno mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum atas pihak-pihak yang bertanggung jawab di Tiongkok," tegas Judha.
Kemlu, terangnya, siap memfasilitasi proses penyelidikan dengan pihak China melalui mekanisme mutual legal assistance. Pun mendorong pembenahan proses penempatan ABK WNI ke luar negeri dari hulu. "Demi memberikan perlindungan yang lebih baik."
Selain itu, Kemlu telah memanggil manning agency yang memberangkatkan keempat ABK tersebut untuk memastikan pemenuhan hak gaji, deposit, asuransi, dan santunan kematian.
"Kita menyampaikan kabar duka ini kepada keluarga masing-masing sekaligus untuk memastikan, bahwa ahli waris keluarga mendapatkan seluruh hak-hak ketenagakerjaannya," tutup Judha.