close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sumber foto: VOA
icon caption
Sumber foto: VOA
Dunia
Selasa, 23 Januari 2018 14:20

Lagi, kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Pakistan

Seorang pelajar membunuh kepala sekolahnya karena ditegur tidak menghadiri kelas demonstrasi hukum penghujatan di Pakistan.
swipe

Aksi kekerasan yang melibatkan pelajar kembali terjadi. Kali ini, seorang pelajar membunuh kepala sekolahnya. Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya terlibat pertengkaran karena sang siswa melewatkan kelas. 

Polisi Pakistan Zahoor Afridi seperti dikutip Reuters menjelaskan bahwa korban bernama Sareer Ahmed adalah Kepala Sekolah Islam Swasta di Kota Utara Charsadda. Sareer menegur siswanya karena tidak hadir dalam kelas demonstrasi yang mendukung hukum penghujatan Pakistan. 

Keduanya sempat terlibat cekcok. Hingga akhirnya, murid tersebut marah lalu melepaskan enam tembakan ke Kepala Sekolahnya. Polisi tiba di sekolah dan membawa tersangka beserta senjatanya. 

"Saya melakukan pembunuhan tersebut dan menerimanya. Namun itu berdasarkan perintah Tuhan," tukasnya dalam sebuah video yang direkam saat penangkapan. Sang siswa yang duduk di kelas 12 tersebut mengatakan telah diajarkan untuk membunuh penghujat. Dia juga tidak takut untuk membunuh atas orang-orang yang disebutnya menghina Tuhan. 

Siswa yang tidak disebutkan namanya tersebut diketahui telah menghadiri sebuah pertemuan yang diadakan oleh partai politik religius baru yakni Tehreek-e-Labaik. Partai tersebut adalah partai politik Islam di Pakistan yang menuntut hukum syariah ditetapkan sebagai hukum Pakistan. Akhir tahun lalu, diketahui partai tersebut menentang perubahan atas undang-undang pemilihan terkait hal penghujatan.

Seperti diketahui, menghina nabi Islam dihukum mati oleh Pemerintah Pakistan. Tuduhan penghujatan selalu membangkitkan emosi masyarakat Pakistan. Bahkan kerap memicu kekerasan massa. 

Ini bukan pertama kali kekerasan terjadi di dunia pendidikan. Pada April tahun lalu, mahasiswa jurnalistik Mashal Khan dipukuli sampai tewas di universitasnya di Mardan. Dia dituding melakukan penghinaan terhadap agama. Polisi menangkap 57 orang termasuk mahasiswa dan beberapa anggota fakultas atas pembunuhan tersebut.

Investigasi yang dilakukan polisi mendapati temuan bahwa Mashal tidak melakukan penghinaan seperti yang dituduhkan. Aktivis hak asasi telah lama memprotes penyalahgunaan undang-undang penghujatan di Pakistan. Sebab hasilnya puluhan orang telah terbunuh karena tuduhan penghujatan yang tidak terbukti.

Pakistan memang menetapkan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW sebagai pelanggaran berat di negaranya. Bahkan tindakan kekerasan dinilai Perdana Menteri Nawaz Sharif sebagai hal yang pantas diterima. 

Pada Juni 2017 Taimoor Raza (30) dijatuhi hukuman mati karena dinilai melakukan penghujatan atas komentarnya yang menghina Nabi, istri dan sahabatnya lewat laman Facebooknya. Dia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Apabila bandingnya gagal, Raza akan menjadi orang pertama yang dieksekusi karena menghujat lewat Facebook. 

Hukuman mati terhadap Raza tersebut sekaligus merupakan yang pertama kalinya dalam kasus yang melibatkan media sosial. Juru bicara Facebook mengaku sedih dan prihatin atas hukuman mati di Pakistan terkait postingan di Facebook. 

"Facebook menggunakan sistem yang canggih untuk menjaga keamanan informasi agar akun mereka tetap aman dan kami tidak menyediakan akses langsung ke data orang kepada pemerintah. Kami akan terus melindungi komunitas kami dari intervensi pemerintah yang tidak perlu atau terlalu berlebihan," tukas Facebook. 

Raksasa media sosial asal Amerika Serikat ini pada Maret tahun lalu telah sepakat untuk mengirim timnya ke Pakistan membahas konten hujatan. Sekitar 85% konten hujatan disebut telah diblokir oleh Facebook. 

Hukum penghujatan Pakistan berasal dari hukum kolonial Inggris abad 19 di India. Saat Pakistan merdeka dari India pada tahun 1947, lantas peraturan tersebut terus diwarisi. 

Hukum asli yang dibuat oleh Inggris mengkriminalkan berbagai tindakan, termasuk mengganggu majelis religius, menghina keyakinan agama atau dengan sengaja menghancurkan atau mengganggu tempat ataupun objek kepentingan religius. Hukumannya kepada pelaku adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

img
Mona Tobing
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan