Sembilan WNI terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah difasilitasi pemulangannya dari Yangon, Myanmar, ke Indonesia pada 4 Agustus 2023 dengan didampingi oleh Chargée D'affaires KBRI Yangon.
Kesembilan orang WNI tersebut tiba di tanah air dengan fasilitasi pembiayaan pemulangan oleh Kementerian Luar Negeri. Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka sebagai korban TPPO.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan, kesembilan WNI tersebut mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
"Koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan hingga kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan. Kemudian mereka ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sembari menjalani proses pemeriksaan," kata Kemlu dalam keterangan resminya.
Dalam perkembangannya, kesembilan orang WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen. KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
Setibanya di tanah air, kesembilan orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Kesembilan orang WNI tersebut, terdiri dari dua wanita dan tujuh laki-laki. Adapun berdasarkan daerah asalnya, tiga orang berasal dari Sumatera Utara, dua orang dari Jawa Tengah, satu orang dari Banten, satu orang Nusa Tenggara Barat, satu orang dari Bali, dan satu orang dari Jawa Barat.
"KBRI Yangon senantiasa berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk ditengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di Myanmar. Pemerintah RI senantiasa menghimbau agar masyarakat Indonesia berhati hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming," kata Kemlu lagi.