Kejahatan seksual terhadap anak merupakan momok menakutkan bagi keluarga mana pun, karena dampaknya mengerikan bagi psikologi dan masa depan korban. Hukuman penjara dinilai kurang cukup memberikan efek jera bagi pelaku. Lantas hukuman apa yang pantas untuk predator seks?
Pertanyaan ini menjadi pembahasan khusus di Lousiana, AS. Puncaknya, anggota parlemen di negara bagian itu nampaknya akan mengambil langkah keras untuk para pelaku kejahatan seks anak yakni dengan kebiri, selain hukuman penjara.
Anggota parlemen Louisiana pada hari Senin memberikan persetujuan akhir terhadap RUU tersebut. Nantinya bila disahkan, undang-undang itu memungkinkan hakim memiliki pilihan untuk menghukum seseorang dengan tindakan pengebirian setelah orang tersebut dinyatakan bersalah atas kejahatan seks tertentu – termasuk pemerkosaan, inses dan penganiayaan – terhadap anak di bawah 13 tahun.
Sejumlah negara bagian – termasuk California, Florida, dan Texas – memiliki undang-undang yang memperbolehkan hukuman kebiri kimia. Di beberapa negara bagian tersebut, pelanggar dapat memilih prosedur pembedahan jika mereka menginginkannya. Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian mengatakan mereka tidak mengetahui adanya negara bagian yang mengizinkan hakim untuk langsung menerapkan tindakan kebiri.
Selama lebih dari 16 tahun, hakim di Louisiana telah diizinkan untuk memerintahkan mereka yang dihukum karena kejahatan tersebut untuk menerima kebiri kimia – meskipun hukuman tersebut jarang dijatuhkan. Kebiri kimia menggunakan obat-obatan yang menghalangi produksi testosteron untuk menurunkan gairah seks. Pengebirian bedah adalah prosedur yang jauh lebih invasif.
“Ini adalah konsekuensinya,” kata senator negara bagian dari Partai Republik, Valarie Hodges dalam sidang komite mengenai RUU tersebut pada bulan April. “Ini adalah satu langkah lebih dari sekedar masuk penjara dan keluar.”
RUU tersebut mendapat persetujuan luar biasa di kedua kamar yang didominasi Partai Republik. Suara yang menentang RUU tersebut sebagian besar berasal dari Partai Demokrat, namun seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat yang membuat keputusan tersebut. Undang-undang tersebut kini berada di tangan Gubernur konservatif Jeff Landry, yang akan memutuskan apakah akan menandatangani undang-undang tersebut atau memvetonya.
Terdapat 2.224 orang yang dipenjara di Louisiana karena kejahatan seks terhadap anak-anak di bawah usia 13 tahun. Jika RUU tersebut menjadi undang-undang, maka undang-undang tersebut hanya dapat diterapkan pada mereka yang telah dihukum karena kejahatan yang terjadi pada atau setelah 1 Agustus tahun ini.
Sponsor rancangan undang-undang tersebut, senator negara bagian dari Partai Demokrat, Regina Barrow, mengatakan undang-undang tersebut akan menjadi langkah tambahan dalam hukuman bagi kejahatan yang mengerikan. Dia berharap undang-undang ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran terhadap anak-anak.
“Kita berbicara tentang bayi yang dianiaya oleh seseorang,” kata Barrow dalam rapat komite bulan April. “Itu tidak bisa dimaafkan.”
Meskipun pengebirian sering dikaitkan dengan laki-laki, Barrow mengatakan hukum ini juga bisa diterapkan pada perempuan. Dia juga menekankan bahwa penerapan hukuman akan dilakukan berdasarkan kasus individual dan berdasarkan kebijaksanaan hakim. Hukumannya tidak otomatis.
Jika pelanggar “tidak hadir atau menolak menjalani” pengebirian bedah setelah hakim memerintahkan prosedur tersebut, mereka dapat dikenakan dakwaan “kegagalan untuk mematuhi” dan menghadapi hukuman tiga hingga lima tahun penjara, berdasarkan bahasa yang digunakan dalam RUU tersebut.
Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa seorang ahli medis harus “menentukan apakah pelaku tersebut merupakan kandidat yang tepat” untuk menjalani prosedur tersebut sebelum dilakukan.
Undang-undang kebiri kimia di Louisiana telah diberlakukan sejak tahun 2008, namun hanya sedikit pelanggar yang mendapatkan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka – dan para pejabat mengatakan dari tahun 2010 hingga 2019, mereka hanya dapat memikirkan satu atau dua kasus.
RUU tersebut, dan RUU kebiri kimia, mendapat penolakan, dengan para penentangnya mengatakan bahwa ini adalah “hukuman yang kejam dan tidak biasa”. Mereka mempertanyakan efektivitas prosedur tersebut. Beberapa anggota parlemen Louisiana mempertanyakan apakah hukuman tersebut terlalu berat bagi seseorang yang mungkin melakukan satu pelanggaran.
“Bagi saya, ketika saya memikirkan tentang seorang anak, satu kali saja sudah terlalu banyak,” jawab Barrow.(nzherald)