Pemerintah Indonesia mengaku terkejut atas keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang yang membebaskan Ambika MA Shan, mantan majikan TKI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, yang tewas akibat disiksa pada Februari 2018.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Alinea.id pada Senin (22/4).
Menurut Iqbal, adanya saksi dan bukti sangat kuat yang mengindikasikan bahwa Adelina tewas akibat disiksa majikannya.
"Namun, hingga dijatuhkannya keputusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," lanjutnya.
Iqbal menuturkan bahwa pemerintah Indonesia menghormati hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut dapat segera membuahkan hasil.
Sementara menunggu hasil penyelidikan, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna memantau proses penyelidikan dan persidangan selanjutnya.
"Sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya," tutur Iqbal.
Dia menegaskan bahwa Kemlu RI dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan.