Malaysia dinilai harus turut bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, yang menyebabkan kabut asap dan polusi udara. Pangkalnya, karhutla juga terjadi di beberapa lahan konsesi perusahaan negeri jiran.
Pemerintah Malaysia bersurat kepada Indonesia menyusul terjadinya polusi asap lintas batas buntut adanya 316 titik karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Pangkalnya, insiden tersebut mengakibatkan kualitas udara menurun di seluruh pelosok negerinya.
"Pemerintah Malaysia harusnya bertanggung jawab bukan malah kemudian menyurati pemerintah Indonesia," kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, saat dihubungi, Jumat (6/10).
Berdasarkan catatan Walhi, ada 3 perusahaan Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) yang konsesinya terbakar. Apalagi, kebakaran serupa sempat terjadi pada 2015 dan 2019.
Menurut Uli, pemerintah Malaysia bisa turut berperan dengan memberikan sanksi kepada perusahaan berbendera Malaysia yang lahan konsesinya terbakar. Terlebih, katanya, "Malaysia juga menerima manfaat paling besar dari praktik bisnis kelapa sawit di Indonesia."
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tidak ada kabut asap lintas negara dengan memamerkan data terbaru Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC), yang berbasis di Singapura.
"Mereka (Malaysia, red) mengacu pada data titik api? Apa mereka tidak tahu bedanya hotspot dan firespot? Kalau tidak tahu persisnya, jangan sembarangan bicara," ucapnya, beberapa waktu lalu.