close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad resmi menarik diri dari Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). / Malaymail.com
icon caption
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad resmi menarik diri dari Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). / Malaymail.com
Dunia
Rabu, 08 Mei 2019 23:33

Malaysia resmi tarik diri dari Statuta Roma

Pemerintah Malaysia menarik diri dari Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court) PBB.
swipe

Pemerintah Malaysia menarik diri dari Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Kementrian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya kepada media di Putrajaya, Rabu (8/5), menyebutkan pada (5/4) Perdana Menteri Mahathir Mohamad telah mengumumkan keputusan rapat kabinet supaya Malaysia menarik diri penyertaannya ke Statuta Roma ICC.

Setelah mempertimbangkan semua langkah yang perlu diambil untuk melaksanakan proses penarikan diri tersebut Pemerintah Malaysia telah menyampaikan surat penarikan diri penyertaan Malaysia ke Statuta Roma kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 29 April 2019.

Isu penarikan diri Malaysia dari Statuta Roma juga telah disinggung saat penutupan sidang parlemen yang berlangsung pada 30 April 2019 di mana persoalan mengenai perkara ini telah dijawab oleh Wakil Menteri Luar Negeri Dato’ Marzuki Yahya.

PBB akan mengeluarkan nama Malaysia dari daftar negara-negara anggota Statuta Roma Mahkamah Kejahatan Internasional setelah badan dunia itu melengkapkan prosedur penarikan diri Malaysia dari Statuta Roma Mahkamah Kejahatan Internasional.

Statuta ICC atau Statuta Roma adalah traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional. Statuta tersebut diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan diterapkan pada 1 Juli 2002.

Pada Maret 2016 sebanyak 124 negara menjadi pendukung untuk statuta tersebut. 

Belum lama ini, Filipina telah secara resmi keluar dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Penarikan diri resmi Manila pada Minggu (17/3) terjadi satu tahun setelah mereka mengumumkan kepada PBB soal keputusannya itu. Filipina menjadi negara kedua yang mengambil langkah ini setelah Burundi. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan