Pada Kamis (12/3), Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui resolusi yang membatasi pergerakan dan penangguhan perjalanan darat, laut, dan udara dari dan ke Manila. Dia menyebut langkah ini sebagai isolasi ibu kota demi mencegah penyebaran pandemi coronavirus jenis baru.
Resolusi tersebut juga memungkinkan sejumlah langkah termasuk larangan acara publik, penutupan sekolah selama satu bulan, karantina masyarakat, serta ancaman penjara bagi pejabat lokal yang menentang arahan pemerintah pusat.
Filipina sejauh ini mencatat 52 kasus infeksi coronavirus dengan lima kematian.
Terkait perkembangan situasi coronavirus di Filipina dan pengumuman Duterte pada Kamis, KBRI Manila mengimbau seluruh WNI di Filipina untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi.
"Selain itu, WNI diimbau menghindari hadir dalam kegiatan yang melibatkan khalayak ramai dan tempat-tempat umum seperti bandara atau pelabuhan, kecuali terdapat kepentingan atau situasi yang mendesak," jelas KBRI Manila dalam pernyataan yang dirilis di Facebook pada Kamis.
KBRI Manila menjelaskan, sejak Minggu (8/3), pemerintah Filipina menetapkan State of Public Health Emergency akibat penyebaran coronavirus jenis baru di negara itu. Oleh karena itu, KBRI meminta WNI untuk tidak melakukan perjalanan ke Filipina jika tidak mendesak.
"WNI juga perlu memperhatikan dan mematuhi aturan pemerintah Indonesia dan Filipina," jelas KBRI Manila.
Apabila menghadapi permasalahan terkait dengan kebijakan penanganan Covid-19 oleh pemerintah setempat, WNI dapat menghubungi hotline +63 917 319 8470 atau email [email protected].