close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Dunia
Senin, 15 Februari 2021 12:03

Militer Myanmar minta media jangan sebut tindakannya sebagai kudeta

Setidaknya 120 perusahaan teknologi di Myanmar mengeluarkan pernyataan pada Sabtu (13/2), mengecam undang-undang keamanan siber.
swipe

Para pemimpin militer Myanmar tidak senang dengan pilihan kata yang digunakan untuk menggambarkan kudeta bulan ini.

Kementerian Penerangan Myanmar menuturkan setelah keadaan darurat, sejumlah media lokal menggunakan kata-kata yang tidak sesuai seperti "kudeta" dan menyebut militer sebagai "junta" atau "rezim".

"Deskripsi yang tidak akurat bisa menjadi tindakan menghasut dan dapat menimbulkan keresahan sipil," jelas kementerian dalam pernyataannya.

Pada 1 Februari 2021, militer, yang dikenal sebagai Tatmadaw, menahan pemimpin de facto, Aung San Suu Kyi, dan para petinggi politik lainnya.

Setelah itu, Tatmadaw mengumumkan keadaan darurat selama setahun dan membatalkan kemenangan mutlak partai yang dipimpin Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pada pemilu November 2020.

Suu Kyi mendesak, 55 juta orang di negara itu untuk menentang langkah militer, menyebutnya sebagai upaya untuk membawa bangsa kembali di bawah kediktatoran militer.

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden dengan cepat mengecam kudeta tersebut dan menerapkan sanksi terhadap para pemimpinnya.

Ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan menentang perintah militer, menuntut pembebasan para pemimpin politik termasuk Suu Kyi. Tatmadaw menanggapi protes antikudeta dengan menahan lebih banyak ajudan Suu Kyi.

Awal pekan ini, junta mengusulkan, UU keamanan siber yang dapat membuat pengguna media sosial didenda atau dipenjara karena unggahan yang berisi apa yang ditafsirkan militer sebagai informasi yang salah atau disinformasi yang menyebabkan kepanikan publik.

NLD menilai, bahwa undang-undang keamanan siber adalah upaya lain oleh junta untuk membatasi kebebasan berbicara dan akses masyarakat Myanmar terhadap internet.

Myanmar Computer Federation, organisasi teknologi sektor swasta terbesar, serta kelompok-kelompok terafiliasi mengatakan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan pemberlakuan undang-undang tersebut.

Setidaknya 120 perusahaan teknologi di Myanmar mengeluarkan pernyataan pada Sabtu (13/2) untuk mengecam undang-undang keamanan siber.

Mereka menyebut, kebijakan tersebut sebagai hukum yang melanggar prinsip dasar hak digital, privasi, dan hak asasi manusia lainnya. (Bloomberg)

img
Valerie Dante
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan