Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Presiden Park Geun-hye (66) karena terbukti menyalahgunakan dana negara dan melanggar undang-undang pemilu.
Dengan demikian, total masa tahanan presiden perempuan pertama Korea Selatan itu menjadi 32 tahun. Sebelumnya, Park Geun-hye telah divonis 24 tahun penjara atas skandal mega korupsi yang menyebabkan dia lengser tahun lalu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat menyatakan bahwa Park Geun-hye bersalah merugikan keuangan negara dengan secara tidak sah menerima sekitar 3 miliar won dari kepala Dinas Intelijen Nasional selama masa kepresidenannya. Terkait hal ini, dia divonis enam tahun penjara.
Seperti dilansir Time, Jumat (20/7), pengadilan secara terpisah menghukum Park Geun-hye dua tahun penjara karena melanggar undang-undang pemilu dengan ikut campur dalam nominasi calon dari partainya jelang pemilu parlemen pada tahun 2016.
Park Geun-hye tidak muncul di pengadilan saat vonis dibacakan.
Menyusul protes oleh jutaan orang, anggota parlemen Korea Selatan memakzulkan Park Geun-hye pada Desember 2016. Oleh Mahkamah Konstitusi, perempuan yang merupakan putri dari presiden ke-3 Korea Selatan, Park Chung-hee, itu resmi dilengserkan pada Maret 2017 sebelum akhirnya ditangkap atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.