close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks presiden Korea Selatan Park Geun-hye / Shutterstock
icon caption
Eks presiden Korea Selatan Park Geun-hye / Shutterstock
Dunia
Jumat, 20 Juli 2018 17:22

Hukuman eks presiden Korea Selatan bertambah jadi 32 tahun

Total hukuman yang harus dijalani oleh eks Presiden Korea Selatan Park Geun-hye adalah 32 tahun.
swipe

Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Presiden Park Geun-hye (66) karena terbukti menyalahgunakan dana negara dan melanggar undang-undang pemilu.

Dengan demikian, total masa tahanan presiden perempuan pertama Korea Selatan itu menjadi 32 tahun. Sebelumnya, Park Geun-hye telah divonis 24 tahun penjara atas skandal mega korupsi yang menyebabkan dia lengser tahun lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat menyatakan bahwa Park Geun-hye bersalah merugikan keuangan negara dengan secara tidak sah menerima sekitar 3 miliar won dari kepala Dinas Intelijen Nasional selama masa kepresidenannya. Terkait hal ini, dia divonis enam tahun penjara.

Seperti dilansir Time, Jumat (20/7), pengadilan secara terpisah menghukum Park Geun-hye dua tahun penjara karena melanggar undang-undang pemilu dengan ikut campur dalam nominasi calon dari partainya jelang pemilu parlemen pada tahun 2016.

Park Geun-hye tidak muncul di pengadilan saat vonis dibacakan.

Menyusul protes oleh jutaan orang, anggota parlemen Korea Selatan memakzulkan Park Geun-hye pada Desember 2016. Oleh Mahkamah Konstitusi, perempuan yang merupakan putri dari presiden ke-3 Korea Selatan, Park Chung-hee, itu resmi dilengserkan pada Maret 2017 sebelum akhirnya ditangkap atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

img
Khairisa Ferida
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan