Pelaku penyerangan pembunuhan di dua masjid di Selandia Baru, dan menyebabkan sebanya 51 orang tewas, yakni Brenton Tarrant (32 tahun) mengajukan banding terhadap kasus dan hukumannya.
Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada 2020 karena pembunuhan dan percobaan pembunuhan jemaah muslim.
Selama persidangan atas pengajuan banding tersebut, dia memilih untuk tidak memberikan kesaksian apa pun. Dia mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan dan terorisme. Ia juga menolak untuk menentang jaksa penuntut untuk hukuman maksimum.
Seorang penyintas serangan di masjid Al Noor di Christchurch, Imam Gamal Fouda, mengatakan, berjuang untuk memahami motif Tarrant mengajukan banding pasalnya pelaku juga mengaku bersalah.
“Saya tidak bisa tidak berpikir bahwa ini adalah tindakan lain dari teroris ini untuk menyakiti korbannya lagi dengan menjaga ingatan tentang dia dan tindakan terorisnya,” kata Imam kepada surat kabar The New Zealand Herald.
Untuk diketahui, Tarrant merupakan asli warga negara Australia yang pindah ke Selandia Baru pada 2017. Tarrat telah melakukan penyerangan pembunuhan di dua masjid di Selandia Baru pada 15 Maret 2019 dengan senjata semiotomatis tingkat militer.
Serangan Christchurch merupakan penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Kejadian tersebut menyebabkan parlemen untuk mengesahkan undang-undang senjata yang lebih ketat dan membeli kembali jenis senjata tertentu dari pemiliknya.
Tarrant memiliki niat untuk membunuh sebanyak mungkin orang Muslim. Pada persidangannya pada 2020, dia menyiarkan langsung serangan itu di Facebook melalui kamera depan dan juga menerbitkan manifesto yang memiliki 74 halaman di forum ekstremis.