Dua warga negara Myanmar dan seorang India dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia, Jumat (28/7). Mereka dinyatakan bersalah membunuh seorang pengemudi Grab lima tahun lalu.
Korbannya adalah Aiman Nosri, 27. Ia dibunuh Sua Lay, 38, dan Gurpreet Singh, 28. Keduanya akhirnya dijatuhi hukuman gantung oleh Hakim Nurulhuda Nur'aini Mohamad Nor setelah pembelaan terhadap mereka gagal.
Berdasarkan dakwaan, Sua Lay, 38, dan Gurpreet Singh, 28, didakwa dengan niat membunuh Aiman Nosri, 27, di tempat parkir jalur belakang Blok C, Taman Selayang Makmur, Selayang Baru, Gua Batu pukul 10.08 malam, 21 Juni 2018.
Dalam kejadian itu, Aiman, 27, ditemukan tewas telungkup di jok belakang mobil Perodua Myvi miliknya. Jenazah korban ditemukan pada 23 Juni 2018 sekitar pukul 20.20 setelah dua hari dilaporkan hilang. Ia tewas dengan luka robek di bagian leher. Dompet dan HP nya pun hilang.
Berdasarkan catatan, korban disebut terakhir mengantar penumpang dari Jalan Tun Tan Cheng Lock menuju Selayang Baru.
Pengacara minta keringanan
Sebelumnya dalam persidangan, kedua terdakwa diwakili oleh Pengacara Siti Anis Che Ab. Wahab dan Pengacara Muhamad Amirul Jamaluddin meminta agar putra mereka hanya dikenai hukuman penjara dan cambuk berdasarkan ketentuan baru di Pasal 302.
“Pembunuhan dalam kasus ini juga tidak brutal dengan menggunakan senjata. Vonis hukuman jika dilanjutkan pengadilan jarang yang maksimal sebaliknya (hanya) bagi penjahat yang keras dan tercela. Minta 30 tahun penjara dan 12 cambukan," kata pengacara.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Mohammed Heikal Ismail dalam argumentasi menjelaskan, vonis hukuman bukanlah pekerjaan formalitas dan rutinitas pengadilan, melainkan berdasarkan filosofi dan tujuan tersendiri.
"Pelanggaran pembunuhan adalah kasus yang sangat serius di mana terdakwa telah melakukan kejahatan keji. Fakta bahwa mereka datang ke negara ini untuk mencari nafkah meski pernah dideportasi dua kali sebelumnya menunjukkan bahwa Malaysia adalah tujuan terbaik bagi mereka."
"Oleh karena itu, hukuman gantung dianggap tepat bagi mereka setelah dinyatakan bersalah," ujarnya.
Sebanyak 18 saksi penuntut dihadirkan dengan kedua terdakwa memilih untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah di kursi saksi lebih awal dengan seluruh proses dimulai dari 21 Januari 2021 hingga 18 Mei. (utusan)