UNESCO menetapkan pencak silat sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Tak Benda di Bogota, Kolombia, pada Kamis (12/12).
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat (13/12), Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO menilai bahwa pelestarian pencak silat menunjukkan aspek yang mengedepankan penghormatan dan persaudaraan, serta mendorong kohesi sosial tidak hanya secara nasional, tetapi juga di internasional.
"Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, antara lain melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olahraga dan seni bela diri, tapi juga sebagai bagian dari seni dan budaya," ungkap Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) Kemlu RI Kamapradipta Isnomo.
Penetapan pencak silat ke dalam Warisan Budaya Tak Benda UNESCO dinilai sebagai bentuk pengakuan dunia terhadap arti penting tradisi seni bela diri asal Indonesia yang telah diturunkan dari generasi ke generasi.
Dengan penetapan pencak silat, maka Indonesia kini memiliki 10 Warisan Budaya Tak Benda yang masuk dalam daftar UNESCO yakni wayang, batik, keris, pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tiga genre tradisi tari bali, serta kapal pinisi.