Polisi menyelamatkan 14 wanita Indonesia yang diyakini akan dieksploitasi sebagai pekerja paksa dalam penggerebekan di dekat sebuah rumah di Bandar Bukit Tinggi, Selasa kemarin.
Operasi Bypass pada pukul 20.50 dilakukan oleh petugas dan anggota D3 Divisi Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) Badan Reserse Kriminal (JSJ) Bukit Aman dan Mapolres Klang Selatan (IPD).
Ketua Asisten Direktur D3 Atipsom, Asisten Komisaris Senior Fadil Marsus mengatakan, semua wanita itu berusia antara 23 hingga 43 tahun.
Dia mengatakan polisi menangkap seorang wanita lokal berusia 48 tahun yang diduga bertindak sebagai agen dan majikan korban.
"Investigasi awal menemukan bahwa tersangka telah menjalankan layanan pembersihan rumah selama sekitar tiga tahun tanpa registrasi bisnis.
"Wanita itu mempekerjakan orang asing sebagai pekerja untuk jasa kebersihan dari rumah ke rumah," ujarnya dikutip Utusan.
Fadil menjelaskan, penyidikan menemukan dokumen pribadi korban disimpan oleh tersangka, dan beberapa di antaranya diduga juga dipukuli.
“Rumah itu dijadikan tempat tinggal semua pekerja yang diasuh tersangka. Kasus ini diselidiki sesuai dengan Bagian 12 Undang-Undang Atipsom 2007 [UU 670]," katanya.
Ia menambahkan, operasi tersebut bertujuan untuk menindak agen pembersih rumah yang terlibat dalam aktivitas perdagangan manusia terhadap orang asing yang menjadi karyawannya.