close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden China Xi Jinping tiba di Balai Agung Rakyat di Beijing, China/ AntaraFoto/Reuters
icon caption
Presiden China Xi Jinping tiba di Balai Agung Rakyat di Beijing, China/ AntaraFoto/Reuters
Dunia
Minggu, 11 Maret 2018 17:51

Presiden China bisa menjabat lebih dari dua periode

Disetujuinya amandemen UUD itu merupakan sejarah penting dalam menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan keamanan
swipe

Lembaga legislatif China (NPC), akhirnya menyetujui amandemen undang-undang dasar yang memungkinkan presiden dan wakil presiden bisa menjabat lebih dari dua periode.

Hampir semua legislator yang menggelar sidang tahunan di Beijing itu menyepakati revisi UUD dengan mengacu pada usulan Partai Komunis China (PKC) dan rakyat setempat.

Disetujuinya amandemen UUD itu merupakan sejarah penting dalam menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan keamanan, baik partai politik maupun negara, demikian media resmi China mengomentari keputusan bulat anggota legislatif yang membahas amandemen UUD itu sejak Senin (5/3).

Amandemen tersebut merupakan yang pertama kali dalam 14 tahun terakhir. Pemerintah Republik Rakyat China pertama kali mengesahkan UUD pada 1954. Kemudian UUD yang disahkan pada 1982 telah empat kali diamandemen, yakni pada 1988, 1993, 1999, dan 2004.

Amandemen 1988 hingga 1999 berisi tentang reformasi hak guna lahan, status hukum perusahaan swasta, teori pembangunan sosialisme berkarakter China, pencantuman kembali frasa "rancangan ekonomi" sesuai dengan "ekonomi pasar sosialisme", dan penyatuan teori Deng Xiaoping.

UUD versi amandemen 2018 juga mencantumkan pemikiran Presiden Xi Jinping tentang pembangunan sosialisme sesuai dengan karakter rakyat China pada era baru.

"Amandemen ini telah menjadikan UUD sesuai perkembangan zaman melalui pencapaian, pengalaman, dan pesyaratan baru bagi PKC dan pembangunan nasional bercorak sosialisme China yang telah memasuki era baru," kata Wakil Rektor China University of Political Science and Law, Li Suzhong, sebagaimana dikutip Kantor Berita Xinhua, Minggu (11/3).

Dengan disetujuinya amandemen UUD itu, maka aturan mengenai batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode berturut-turut dihapus.

Hal itu memungkinkan Xi Jinping untuk menjabat Presiden China lagi setelah jabatan periode keduanya berakhir pada 2023, tulis South China Morning Post.

Keputusan NPC menyetujui amandemen UUD pada Minggu tersebut hampir bulat. Dari 2.964 suara, tercatat sebanyak 2.958 suara mendukung amandemen, dua suara menentang amandemen, tiga abstain, dan satu suara 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan