close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ini disediakan oleh Pinellas County, Florida, Kantor Sheriff menunjukkan Mohammed Al-Azhari. Kantor Sheriff Kabupaten Pinellas melalui AP
icon caption
Foto ini disediakan oleh Pinellas County, Florida, Kantor Sheriff menunjukkan Mohammed Al-Azhari. Kantor Sheriff Kabupaten Pinellas melalui AP
Dunia
Jumat, 14 Juli 2023 09:21

Pria Florida dihukum 18 tahun penjara karena dukung ISIS

Al-Azhari mengakui telah mengintai target potensial terorisme di daerah Teluk Tampa dan berusaha mendapatkan banyak senjata.
swipe

Seorang pria Florida yang dituduh pada 2020 merencanakan serangan teror di AS dan memiliki gudang senjata, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara federal pada Kamis (13/7) waktu setempat.

Mohammed Al-Azhari, warga negara AS berusia 26 tahun, dijatuhi hukuman di Pengadilan Federal Tampa. Menurut catatan pengadilan, dia mengaku bersalah karena berusaha memberikan dukungan material kepada kelompok ekstremis Negara Islam (ISIS).

Al-Azhari mengakui telah mengintai target potensial terorisme di daerah Teluk Tampa, berusaha mendapatkan banyak senjata, dan berjanji setia kepada Negara Islam. FBI mencatat banyak percakapan antara Al-Azhari dan sumber-sumber rahasia, di mana dia membahas rencana pembalasan terhadap pejuang Negara Islam yang dipenjara dan menggunakan kekerasan untuk menentang tindakan militer AS di Timur Tengah.

Sebuah surat pernyataan FBI mengatakan, Al-Azhari tercatat mengungkapkan kekagumannya pada Omar Mateen, almarhum penembak di pembantaian klub malam Orlando Pulse pada 2016. Dalam percakapan dengan seorang informan rahasia, Al-Azhari berkata, “Itulah yang saya inginkan untuk mati, jujur.”

Informan kemudian menanyakan berapa orang yang ingin dibunuh oleh Al-Azhari.

“Saya tidak ingin mengambil empat atau lima, tidak. Saya ingin ambil minimal 50,” jawab Al-Azhari dalam rekaman tersebut. “Kamu tahu, saudara Omar Mateen di Orlando melakukannya. Dia membawa 49 bersamanya.

Informan rahasia FBI akhirnya memberi Al-Azhari pistol Glock dan peredam suara seperti yang dia minta. Dia ditangkap pada Mei 2020 setelah memiliki senjata. Penyidik ​​juga menyita tiga pucuk senjata api, satu crossbow, puluhan butir amunisi, satu stun gun dan sedikitnya enam pisau. Dia juga berusaha untuk membeli senjata AK-47 yang sepenuhnya otomatis tetapi tidak berhasil.

Al-Azhari juga melakukan pengintaian terhadap beberapa target potensial Teluk Tampa, termasuk pantai, taman, dan bahkan kantor lapangan FBI Tampa. Dia juga diduga melatih dirinya ketika melakukan serangan, beberapa di antaranya dicegat oleh pengawasan elektronik.

Meurut FBI, Al-Azhari berasal dari California tetapi menghabiskan sebagian besar hidupnya di luar negeri dan akhirnya memeluk ideologi Islam ekstremis. Dia dipenjara selama tiga tahun di Arab Saudi setelah hukuman pada 2015 yang melibatkan advokasinya untuk Jaysh al-Islam, sebuah kelompok ekstremis bersenjata yang berperang dalam konflik Suriah.

Pada 2018, setelah menjalani hukuman tersebut, dia dideportasi ke AS, di mana FBI segera membuka penyelidikan dukungan terorisme.

Salah satu alasan kasus ini memakan waktu lama untuk diselesaikan adalah karena Al-Azhari dinyatakan tidak mampu secara mental untuk diadili pada Januari 2022. Setelah perawatan di pusat medis penjara federal di Butner, Carolina Utara, seorang hakim memutuskan pada November bahwa kesehatan Al-Azhari telah dipulihkan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan