Seorang pria Korea Selatan berusia 60an sedang diselidiki atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan. Polisi yakin dia membunuh salah satu anjingnya untuk diambil dagingnya.
Pria tersebut, seorang penduduk Pulau Jeju, dituduh menyembelih seekor anjing miliknya sekitar jam 10 malam pada tanggal 12 Juni di kebunnya.
Sebuah kelompok hak asasi hewan setempat memberi tahu polisi, tetapi anjing tersebut telah dibunuh ketika petugas tiba di lokasi kejadian.
Petugas di lokasi kejadian menemukan kapak dan pisau dapur yang diduga digunakan untuk menyembelih hewan tersebut.
Dua anjing lain milik pria itu untuk sementara ditempatkan dalam penangkaran kelompok hak asasi hewan.
Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan melarang pembunuhan hewan dengan cara yang kejam atau tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Pria tersebut mengatakan kepada petugas polisi bahwa dia berencana membuat bosintang, sup tradisional Korea yang menggunakan daging anjing sebagai bahan utamanya.
Bosintang, yang telah lama menjadi subyek kontroversi, berada dalam wilayah abu-abu hukum di Korea Selatan.
Sepanjang sejarah Korea, anjing dianggap sebagai hewan ternak, sama seperti babi dan sapi. Oleh karena itu, undang-undang peternakan saat ini mendefinisikan anjing sebagai hewan ternak.
Namun Undang-Undang Perlindungan Hewan, yang disahkan pada tahun 1991, mendefinisikan anjing sebagai hewan peliharaan, menyebabkan interpretasi hukum yang kontradiktif dari para pendukung dan penentang daging anjing.
Pemerintah pada bulan Januari mengambil tindakan untuk menyelesaikan kontradiksi ini dengan mengeluarkan undang-undang yang melarang pembiakan dan penyembelihan anjing untuk diambil dagingnya, serta distribusi dan konsumsi daging anjing, yang akan mulai berlaku pada tahun 2027.(straitstimes)