Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Tengku Abdullah, pada Selasa (12/1) mendeklarasikan keadaan darurat di seluruh negeri untuk mengekang penyebaran Covid-19.
Pejabat istana, Ahmad Fadil Shamsuddin, menyatakan bahwa keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi Covid-19.
Keputusan itu diambil setelah Raja Abdullah bertemu dengan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin di Istana Negara pada Senin (11/1).
"Dalam sidang tatap muka selama 45 menit yang dimulai pukul 17.30 kemarin, PM Muhyiddin mempresentasikan hasil Sidang Kabinet tentang usulan pelaksanaan proklamasi keadaan darurat sebagai langkah proaktif untuk menertibkan dan mengatasi kasus harian Covid-19 yang terus menerus mencapai empat digit sejak Desember 2020," jelas pernyataan Istana Negara.
Jumlah infeksi harian di Malaysia mencapai rekor tertinggi minggu lalu, menembus 3.000 untuk pertama kalinya. Total kasus Covid-19 di negara itu telah melewati 138.000 pada Senin, termasuk 555 kematian.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa setelah pengarahan dari PM Muhyiddin, Raja Abdullah mencatat bahwa situasi pandemik di Malaysia berada pada tingkat yang sangat kritis dan ada kebutuhan untuk menyatakan proklamasi keadaan darurat berdasarkan klausul (1) Pasal 150 dari Konstitusi.
Pasal 150 dari Konstitusi menetapkan bahwa Raja Malaysia dapat mengeluarkan proklamasi keadaan darurat, atas saran perdana menteri, jika ia yakin bahwa ada keadaan darurat itu diperlukan karena ada ancaman terhadap keamanan, ekonomi, atau ketertiban umum.
Keputusan Raja Abdullah juga didasarkan pada data yang menunjukkan bagaimana sistem perawatan kesehatan nasional menghadapi kendala logistik.
"Menurut statistik, 15 rumah sakit Covid-19 mencatat tingkat penggunaan tempat tidur (non-ICU) lebih dari 70%," kata pernyataan itu.
Raja Malaysia juga menyetujui proposal pemerintah untuk membentuk komite independen yang terdiri dari pemerintah dan anggota parlemen oposisi, serta pakar kesehatan untuk menangani situasi Covid-19.
Pernyataan istana datang sehari setelah PM Muhyiddin mengumumkan bahwa lima negara bagian akan kembali ditempatkan di bawah Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Order Control/MCO) selama dua minggu hingga 26 Januari.
Sebelumnya pada Oktober 2020, ketika Malaysia mencatat peningkatan jumlah kasus Covid-19, PM Muhyiddin sempat menyarankan agar Raja Abdullah mengumumkan keadaan darurat.
Namun, Raja Abdullah mengatakan bahwa Malaysia tidak perlu mengumumkan keadaan darurat saat itu.