Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meralat informasi terkait total warga negara Indonesia yang positif Covid-19 di Malaysia.
"Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari Dirjen Kesehatan Malaysia bahwa WNI yang positif Covid-19 di Malaysia ada 12 orang," demikian disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha lewat pesan singkat pada Jumat (20/3). "Delapan orang di Sabah dan empat orang di Kuala Lumpur."
Informasi dari Kementerian Kesehatan Malaysia menyebutkan bahwa 12 WNI positif coronavirus jenis baru itu terkait dengan tablig akbar di Masjid Sri Petaling pada 28 Februari hingga 1 Maret.
Sebelumnya disebutkan bahwa total WNI yang positif coronavirus jenis baru di Negeri Jiran 13 orang.
Sementara itu, lewat Twitter, KBRI Kuala Lumpur mengedarkan pengumuman penting bagi mahasiswa Indonesia di Malaysia terkait dengan kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan atau pembatasan pergerakan secara nasional.
Salah satu poin dari pengumuman tersebut adalah pelajar asing di Malaysia tidak dibenarkan pulang ke negara asal selama kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan diberlakukan.
Kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan atau pembatasan pergerakan secara nasional berlangsung pada 18-31 Maret untuk mengekang penyebaran Covid-19.
KBRI juga menyampaikan pengumuman dari Imigrasi Malaysia bahwa warga negara asing yang izin tinggalnya habis pada masa pembatasan pergerakan dapat meninggalkan Malaysia tanpa special pass. Namun, dengan syarat memiliki paspor yang valid.
Merujuk pada perintah pembatasan pergerakan, Imigrasi Malaysia tutup mulai dari 19 Maret hingga 31 Maret.