Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menurunkan kasus Covid-19 yang ‘menggila’.
“Penambahan kasus baru tertinggi selama 1,5 tahun Covid-19 dan kalau kita lihat (tingkat) keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR), saat ini melebih BOR pascanatal dan libur tahun baru (Nataru 2020). Jadi, kenaikannya eksponensial,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).
Penyusunan PPKM darurat diklaim telah mendengar pendapat dari epidemiologi, hingga asosiasi profesi kedokteran. PPKM darurat pun disebut berangkat dari pengalaman penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dan negara lain.
“Tadi kami sudah berbicara dengan gubernur/wali kota/bupati dan kita semua sepakat melaksanakan ini dengan tegas. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH),” tutur Luhut.
Selama PPKM darurat, kegiatan belajar mengajar dilakukan online. Di sisi lain, kegiatan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, hingga industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFH.
Untuk kegiatan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik dan air) berlakukan 100% bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan terbatas sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Namun, apotek dan toko obat buka 24 jam. Serta, pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara,
“Jadi, tidak ada mal yang buka sampai 20 (Juli). Kami berharap dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari),” ucapnya.
Kegiatan makan/minum di warung, kafe, lapak jajanan, hingga kafe di mal hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Selain itu, kegiatan konstruksi tetap bisa beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Lalu, kegiatan di tempat ibadah, seperti masjid, musalah, gereja, pura, vihara, hingga klenteng ditutup sementara. Area publik, taman, lokasi wisata, hingga tempat kegiatan seni/budaya lainnya juga ditutup sementara.
Untuk transportasi umum, taksi (online/konvensional), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat, tetapi tanpa penyediaan makanan (makanan untuk dibawa pulang). Terkait kegiatan bepergian domestik dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Juga PCR H-2 untuk pesawat dan rapid test antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Kegiatan di luar rumah, kata dia, harus memakai masker. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
“Tadi, saya ingin garis bawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular atau sebaliknya,” ucapnya.