Uni Soviet sudah lama dikubur begitu pula sang pendirinya Joseph Stalin. Namun, itu tidak menghalangi seorang penduduk Kabardino-Bakaria untuk menuntut keadilan atasnya.
Pria bernama Oleg Kelemetov itu meminta agar pihak berwenang Rusia menyelidiki deportasi orang Kaukasia Utara yang dilakukan Joseph Stalin pada tahun 1940-an sebagai sebuah kejahatan.
Josef Stalin adalah tokoh revolusi dan politikus Uni Soviet keturunan Georgia. Ia menjadi kepala negara Uni Soviet sejak pertengahan era 1920-an sampai akhir hayatnya pada tahun 1953, dengan gelar Sekretaris Jenderal Partai Komunis Uni Soviet sejak tahun 1922 sampai 1952, dan Kepala Pemerintahan Uni Soviet sejak tahun 1941 sampai 1953.
Oleg Kelemetov yang merupakan pria asal Kabardino-Balkaria, meminta agar Komite Investigasi Rusia menyelidiki deportasi penduduk oleh Komite Pertahanan Uni Soviet sebagai kejahatan dan pelanggaran konstitusi negara.
Media lokal menyebut, Kelemetov berupaya meminta pertanggungjawaban pejabat senior Soviet tertentu atas deportasi tersebut, dan menuduh mereka melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Uni Soviet secara paksa mendeportasi seluruh penduduk Karachay, Balkar, Chechnya, Ingush, dan Kalmyk, serta beberapa kelompok etnis lainnya, ke Asia Tengah pada tahun 1940-an.
Kelemetov berpendapat bahwa deportasi paksa merupakan pelanggaran terhadap konstitusi Uni Soviet, yang menjamin hak-hak warga negara tanpa memandang kebangsaan atau ras mereka.
Ayah Kelemetov termasuk di antara mereka yang dideportasi ke Kazakhstan pada tahun 1944. Namun, Caucasian Knot mengutip perkataan Kelemetov bahwa dia mengajukan permintaannya 'bukan sebagai anak dari orang yang tertindas, tetapi sebagai warga negara yang ingin menghukum mereka yang bersalah karena melanggar hukum'.
‘Deportasi ini bersifat represif dan tidak pandang bulu dengan menggunakan kekerasan fisik, ancaman terhadap kehidupan dan kesehatan, serta kematian massal di antara orang-orang yang dideportasi. Tindakan kekerasan yang dilakukan pejabat pemerintah tersebar luas dan sistemik, yang mengindikasikan tanda-tanda genosida,” demikian bunyi pernyataan Kelemetov kepada Komite Investigasi.
Kelemetov telah menyatakan bahwa jika Komite Investigasi menolak memproses permintaannya, dia akan mengajukan banding atas keputusan mereka di pengadilan dan di Kantor Kejaksaan Agung.(ocmedia)