close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam pengarahan media secara virtual, Jumat (10/7/2020). Dokumentasi Kemlu RI
icon caption
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam pengarahan media secara virtual, Jumat (10/7/2020). Dokumentasi Kemlu RI
Dunia
Jumat, 10 Juli 2020 16:00

Seorang TKI bebas dari hukuman mati di Arab Saudi

Etty Toyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat Rp15,5 miliar.
swipe

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyatakan, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat (Jabar), Etty Toyib, bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Dia sempat didakwa membunuh majikannya pada 2002.

"Sebenarnya pada hari ini, kita merencanakan untuk melakukan serah terima kepada pihak keluarga, tetapi belum dapat dilakukan karena protokol kesehatan belum dijalankan," katanya dalam pengarahan media secara virtual, Jumat (10/7).

Retno memaparkan, Etty tiba di Indonesia pada 6 Juli. Pembebasannya buah dari proses panjang sejak pendampingan kekonsuleran, litigasi, hingga pemaafan (tanazul) dari pihak ahli waris korban.

"KBRI Riyadh dan KRJI Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya sebanyak 20 kali," sebut dia. "Selain itu, akses pendampingan kekonsuleran juga dilakukan sebanyak 43 kali."

Upaya lainnya melalui diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.

"Seluruh upaya kita membuahkan hasil dan pihak ahli waris akhirnya bersedia memberikan tanazul atau pemaafan bagi Ibu Etty melalui diyat (uang tebusan)," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tertulis KBRI Riyadh pada awal pekan ini, Etty lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat sebesar Rp15,5 miliar dan setelah mendekam di penjara selama puluhan tahun.

Retno menambahkan, pemerintah Indonesia akan bekerja keras untuk memperkuat aspek pencegahan dalam proses perekrutan TKI.

"Pencegahan ini akan semakin efektif jika dari awal para TKI dapat diberikan pemahaman mengenai hukum dan aturan yang berlaku di negara tujuan mereka," tutupnya.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan