Badan penegak hukum dari 32 negara termasuk Korea Selatan, Amerika Serikat dan Inggris telah menangkap operator dan lebih dari 300 pengguna situs pornografi anak di dark web yang berbasis di Korea Selatan. Demikian diungkapkan kantor berita Yonhap, mengutip kepolisian Korea Selatan.
Biro Siber Badan Kepolisian Nasional mengatakan pada Rabu (16/10) pihaknya telah menangkap 310 pengguna situs, termasuk 223 warga Korea Selatan, sejak meluncurkan penyelidikan bersama ke situs yang bernama "Welcome to Video" pada September 2017.
Tahun lalu, polisi melacak seorang warga Korea Selatan berusia 23 tahun yang mengoperasikan situs tersebut. Pria tersebut diidentifikasi hanya dengan nama keluarganya, Son.
Son diduga telah menjalankan situs di dark web dari Juli 2015 hingga Maret tahun lalu, dengan server yang dipasang di rumahnya di Provinsi Chungcheong Selatan. Dia mendapat 415 bitcoin dari mendistribusikan 220.000 video porno anak. Situs ini diketahui memiliki 4.000 anggota berbayar.
Menurut polisi, Son kini sedang menjalani hukuman satu tahun dan enam bulan atas tuduhan pornografi anak.
Dark web, yang dikembangkan oleh otoritas militer AS dan sering digunakan oleh para penjahat untuk memperdagangkan senjata api, narkotika, uang palsu dan barang selundupan lainnya, hanya dapat diakses melalui perangkat lunak khusus bagi anonimitas.
Dalam penyelidikan, agen kepolisian Korea Selatan telah bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS, kantor Pengacara AS, Layanan Pendapatan Internal AS dan Badan Kejahatan Nasional Inggris.
Kementerian Kehakiman AS juga mengumumkan hasil penyelidikan bersama pada Rabu, menyebut "Welcome to Video" sebagai pasar gelap terbesar di dunia bagi pornografi anak di dark web. Mereka juga berterima kasih kepada mitra internasionalnya karena memainkan peran penting dalam penyelidikan.
Badan kepolisian Korea Selatan mengatakan telah menampilkan pesan di halaman akses situs bahwa situs itu ditutup menyusul penyelidikan bersama internasional. (Bernama)