close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Nicolas Sarkozy saat muncul di pengadilan/Reuters.
icon caption
Nicolas Sarkozy saat muncul di pengadilan/Reuters.
Dunia
Selasa, 02 Maret 2021 22:10

Suap hakim, Nicolas Sarkozy divonis 3 tahun penjara

Nicolas Sarkozy menyadari perbuatannya keliru
swipe

Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, Senin (1/3), divonis 3 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindakan suap terhadap hakim dan jaksa.

"Mengambil keuntungan dari status dan hubungan yang dia bina," ujar Hakim Christina Mee saat membacakan amar putusan.

Dia didakwa mencoba menyuap hakim dan menggunakan pengaruhnya demi mendapat imbalan informasi rahasia tentang tentang investigasi dana kampanyenya pada 2007. Sarkozy menjanjikan jabatan untuk seorang hakim demi mendapatkan informasi tersebut.

Sarkozy kemungkinan tidak bakal dipenjara menyusul keputusan hakim menunda penerapan masa hukuman selama dua tahun. Hakim Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan sebuah kejahatan.

Namun, pengacara pria usia 66 tahun itu tak terima atas vonis tersebut dan berencana mengajukan banding.

"Putusan ini tidak adil," ujar kuasa hukumnya, Jacqueline Laffont.

Sarkozy adalah mantan Presiden Prancis pertama yang muncul di pengadilan atas tuduhan pidana. Sebelumnya, bekas Presdiden Perancis  Jacques Chirac divonis hukuman percobaan selama dua tahun atas proyek palsu di Balai Kota Paris. Namun terhindar dari tuntutan karena kondisi kesehatan yang buruk.

img
Nafis Arsaputra
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan