Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, Senin (1/3), divonis 3 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindakan suap terhadap hakim dan jaksa.
"Mengambil keuntungan dari status dan hubungan yang dia bina," ujar Hakim Christina Mee saat membacakan amar putusan.
Dia didakwa mencoba menyuap hakim dan menggunakan pengaruhnya demi mendapat imbalan informasi rahasia tentang tentang investigasi dana kampanyenya pada 2007. Sarkozy menjanjikan jabatan untuk seorang hakim demi mendapatkan informasi tersebut.
Sarkozy kemungkinan tidak bakal dipenjara menyusul keputusan hakim menunda penerapan masa hukuman selama dua tahun. Hakim Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan sebuah kejahatan.
Namun, pengacara pria usia 66 tahun itu tak terima atas vonis tersebut dan berencana mengajukan banding.
"Putusan ini tidak adil," ujar kuasa hukumnya, Jacqueline Laffont.
Sarkozy adalah mantan Presiden Prancis pertama yang muncul di pengadilan atas tuduhan pidana. Sebelumnya, bekas Presdiden Perancis Jacques Chirac divonis hukuman percobaan selama dua tahun atas proyek palsu di Balai Kota Paris. Namun terhindar dari tuntutan karena kondisi kesehatan yang buruk.