Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengembalikan gelar kehormatan yang diberikan oleh Oxford University. Langkah ini diambil setelah kecaman internasional terhadap UU yang mengusulkan hukuman mati bagi pelaku seks sesama jenis.
Pada April, hampir 120.000 orang menandatangani petisi yang menyerukan agar Oxford University membatalkan gelar kehormatan yang diberikan kepada Sultan Hassanal Bolkiah pada 1993.
Anggota Parlemen Oxford, Layla Moran, juga termasuk yang mendesak agar universitas melucuti gelar kehormatan itu.
"Saya pikir ke depannya Oxford perlu melakukan tinjauan menyeluruh terhadap sistem gelar kehormatan mereka untuk memastikan skandal seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Moran.
Oxford mengumumkan sejak akhir April universitas telah berusaha menghubungi Sultan Hassanal Bolkiah sebagai upaya meninjau ulang pemberian gelar kehormatan tersebut.
"Sebagai bagian dari proses peninjauan pemberian gelar kehormatan, universitas menyurati sultan pada 26 April, meminta pandangannya terkait persoalan UU kontroversial itu sebelum 7 Juni," jelas Oxford dalam pernyataannya yang dirilis oleh Reuters pada Kamis (23/5).
Universitas yang berlokasi di Inggris itu menyatakan bahwa melalui surat tertanggal 6 Mei, Sultan Hassanal Bolkiah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan yang diberikan kepadanya.
Brunei Darussalam memicu protes internasional ketika meluncurkan hukum baru yang menyatakan pelaku hubungan seks sesama jenis dan perzinaan akan mendapat ganjaran dirajam batu hingga tewas.
Berusaha untuk meredam kecaman terhadapnya, pada awal Mei, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan akan menangguhkan hukuman mati atas UU kontroversial tersebut.
Homoseksualitas memang sudah dianggap sebagai hal ilegal di Brunei Darussalam dan pelakunya dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
UU baru Brunei Darussalam, yang dikecam PBB, telah mendorong sejumlah selebritas dan kelompok HAM untuk memboikot hotel-hotel milik pemerintah Brunei, termasuk Dorchester di London dan Beverley Hills Hotel di Los Angeles.
Beberapa perusahaan multinasional juga melarang staf mereka untuk menggunakan hotel-hotel tersebut. Sementara sejumlah perusahaan pariwisata berhenti mempromosikan Brunei Darussalam sebagai tujuan wisata.
Pada 2014, Brunei Darussalam menjadi negara pertama di kawasan yang mengadopsi hukum Islam di tingkat nasional. (The Guardian dan BBC)